Oknum Polisi di Sumut Diduga Selingkuh dengan Janda Sejak 2019 dan Disanksi PTDH
Oknum polisi di Sumut disanksi PTDH setelah dilaporkan telah berselingkuh dengan janda. Kasus perselingkuhan dilakukan sejak 2019.
Editor: Abdul Muhaimin
TRIBUNNEWS.COM - Oknum Polres Batubara bernama Brigadir Jaya Kusuma dilaporkan istrinya telah berselingkuh dan menghamili janda seorang polisi.
Kasus perselingkuhan ini sudah dilakukan sejak 2019 dan janda yang jadi selingkuhan tengah hamil anak kedua.
Kini, Brigadir Jaya Kusuma sudah dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat.
Menurut Plt Humas Polres Batubara, Iptu Abdi Tansar, pihaknya sudah menggelar sidang kode etik terhadap Brigadir Jaya Kusuma Sihombing secara in absensia.
Namun, polisi belum menerbitkan SK putusan PTDH terhadap Brigadir Jaya Kusuma Sihombing.
Baca juga: Babak Baru Kasus Dugaan Perselingkuhan Eks Wakapolres Binjai, Pelapor Dilaporkan Balik
Alasannya, karena belum diadili Dewan Pertimbangan Karir (DPK).
"Hal itu dilakukan untuk penerbitan keputusan PTDH dari Kapolda Sumut," katanya.
Abdi mengatakan, satu diantara poin putusan PTDH terhadap Brigadir Jaya Kusuma Sihombing karena yang bersangkutan meninggalkan dinas selama 42 hari berturut-turut.
Namun, Abdi tidak ada menyinggung soal laporan selingkuh Brigadir Jaya Kusuma Sihombing yang dilaporkan istri sahnya bernama Tanti Novalina Siagian.
Abdi cuma mengatakan, bahwa pihaknya sudah mencari keberadaan Brigadir Jaya.
"Upaya-upaya pencarian sudah dilakukan, kami juga sudah mendatangi orangtua dan keluarga Brigadir JKS. Namun, tidak mengetahui," kata Abdi.
Ia mengatakan, saat ini Brigadir Jaya Kusuma Sihombing sudah tidak menerima gaji lagi sejak tahun 2021.
Baca juga: Pelapor Wakapolres Binjai Terkait Perselingkuhan Kini Dilaporkan ke Polisi: Buat Gaduh di Masyarakat
Sementara itu, Tanti Siagian, istri Brigadir Jaya berharap suaminya itu ditangkap dan dipecat.
"Dia keluar DPO nya Desember 2021, kemudian sampai sekarang enggak ada keterangan kapan dia ditangkap," kata Tanti.