Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Modus Ajari Naik Motor, Pria asal Batu Tega Gagahi Keponakan Berulangkali hingga Korban Hamil

Pelaku mengancam akan memukuli korban jika tidak menuruti kemauannya dan korban diberi iming-iming uang Rp 50 ribu jika menuruti kemauannya

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Modus Ajari Naik Motor, Pria asal Batu Tega Gagahi Keponakan Berulangkali hingga Korban Hamil
Ahmad Zaimul Haq/Surya
Ilustrasi diperagakan oleh model - Muliyani alias Mul tega menyetubuhi keponakannya berinisial SN berusia 14 tahun. Akibat perbuatan cabul pamannya itu SN hamil 

Hingga pada bulan Januari 2023 korban dinyatakan hamil oleh Dokter RS Hasta Brata Kota Batu dengan usia kehamilan 24 Minggu.

Dipidana 15 Tahun 

Setelah melalui proses persidangan, majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang akhirnya memutuskan hukuman bagi Mul yang bekerja sebagai buruh tani itu dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp 937,5 juta subsidair pidana kurungan selama 2 (dua) bulan.

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batu yang menangani perkara tersebut yakni Gusti Made Dwi Kartika, SH, kemudian Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang yang mengadili Perkara tersebut yakni Harlina Rayes, SH.M.Hum (Ketua Majelis), Natalia Maharani, SH (Hakim Anggota) dan Safruddin, SH. M.H (Hakim Anggota).

Baca juga: Seorang Bocah di Kendari Jadi Korban Pencabulan Kakek-Kakek

“Menyatakan Terdakwa Muliyani alias Mul telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya. Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Ayat (3) Jo Pasal 76 D UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perbahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah dirubah kedua dengan UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak,“ kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu, Mohammad Januar Ferdian, Rabu (14/6/2023).

“Bahwa terhadap putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum maupun terdakwa atau penasehat hukum menyatakan sikap pikir-pikir,” ujarnya.

Artikel ini telah tayang di TribunMadura.com dengan judul Buruh Tani Ajak Keponakan ke Semak-semak Hingga Aksi Bejat Terjadi, Kini Korban Hamil

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas