Soal Balita Positif Narkoba, Pemberi Air Terancam 10 Tahun hingga Botol Minum Bekas Sabu
Berikut ini kabar terbaru soal kasus bayu positif narkoba di Samarinda, Kalimantan Timur.
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Endra Kurniawan
![Soal Balita Positif Narkoba, Pemberi Air Terancam 10 Tahun hingga Botol Minum Bekas Sabu](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/balita-di-samarinda-positif-mengandung-metamfetamina-setelah-diberi-minum.jpg)
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini kabar terbaru soal kasus bayi positif narkoba di Samarinda, Kalimantan Timur.
Terbaru, polisi pun telah menetapkan TR (50) sebagai tersangka tetangga korban.
Ia merupakan orang yang memberikan air minum ke bayi yang bercampur sabu.
Saat ini, TR telah ditangan dan dalam proses kelengkapan berkas.
"Yang pastinya dia (TR) memang sadar bahwa yang diberikan kepada balita itu merupakan air sabu yang baru ia gunakan bersama R (rekan serumah yang diamankan satresnarkoba)," jelas Kapolresta Samarinda, Kombes Ary Fadli, dikutip dari TribunKaltim.co.
Diketahui, polisi dalam kasus ini telah mengamankan tiga orang.
Pada Jumat (9/6/2023), polisi telah mengamankan TR dan kekasihnya, J.
Baca juga: Berikan Air Putih Bercampur Narkoba ke Balita, Wanita di Samarinda Terancam 10 Tahun Penjara
Lalu pada Sabtu, polisi mengamankan R (26), orang yang serumah dengan TR dan juga terbukti memakai narkoba.
R tidak ada kaitannya dengan kasus balita yang positif narkoba tersebut.
Namun, ia ditetapkan jadi tersangka kasus penyalahgunaan narkoba.
"Nah kalau J (Kekasih TR) itu hasilnya negatif. Tak ada juga barang bukti jadi tidak ditahan," jelasnya.
TR pun dijerat dengan jeratan Pasal 89 juncto pasal 76J Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 10 tahun penjara.
Bekas Bong
Fakta tentang bayi yang positif narkoba pun terungkap.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.