Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Berawal dari Saling Tatap Mata, Pemuda di Pasangkayu Sulbar Dianiaya Oknum Polisi Bripda DL

Kasus dugaan pemukulan itu berawal dari saling tatap mata antara korban Satria dengan Bripka DL di salah satu minimarket di Pasangkayu.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Berawal dari Saling Tatap Mata, Pemuda di Pasangkayu Sulbar Dianiaya Oknum Polisi Bripda DL
via Surya.co.id/Istimewa via Sriwijaya Post
Ilustrasi oknum polisi (kiri). Satria Ade Putra (20), seorang pemuda asal Desa Tikke Raya, Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh oknum polisi berinisial Bripda DL, Kamis (8/5/2023) sekitar pukul 23.00 Wita. 

Akan tetapi dirinya belum merasa puas karena belum mengecek faktanya.

Selain itu, keluarga korban juga tidak mengetahui pasal apa yang dikenakan terduga pelaku penganiayaan tersebut.

"Kabarnya sudah disel katanya, tapi belum kami cek. Kemudian saya juga tidak tahu pasal apa yang knna dan berapa ancaman hukumannya," terangnya.

Kata dia pasca pemukulan itu korban sempat dirawat di rumah sakit dengan sembilan luka jahitan di bagian kening (kepala).

Karena itu dia berharap pihak kepolisian profisional dalam menangani kasus dugaan penganiyaan terhadap saudara kandungnya itu.

"Saya meminta proses hukum harus sesuai dengan pasal-pasal yang berlaku, entah itu kode etik atau pidananya," harapnya.

Oknum Anggota Diproses

Berita Rekomendasi

Kabid Humas Polda Sulbar, Kombes Pol Syamsu Ridwan saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan kasus dugaan penganiayaan tersebut.

"Anggota tersebut sudah diamankan dan diproses," ungkapnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon seluler, Rabu (14/6/2023).

Dia menegaskan, segala bentuk tindakan kekerasan tidak boleh dilakukan.

"Begitu pun dengan anggota Polri," jelasnya saat dikonfirmasi Tribun-Sulbar.com melalui sambungan telepon seluler, Rabu (14/6/2023).

Menurutnya, oknum polisi yang melakukan tindak kekerasan dapat dikenakan pidana peradilan umum dan kode etik.

Dikutip dari hukumonline.com, pada dasarnya anggota Polri itu tunduk pada kekuasaan peradilan umum seperti halnya warga sipil pada umumnya.

"Polres Pasangkayu saat ini proses melengkapi berkas pidana maupun kode etik," jelasnya.

Pihaknya akan memberi sanksi sesuai dengan kesalahan yang telah dilakukan Bripda D.

"Iya, sanksi nanti diputuskan pada saat persidangan," ujarnya.

Sumber: (Tribun-Sulbar.com/Abd Rahman/Zuhaji)

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunsulbar.com dengan judul Keluarga Minta Polisi Penganiaya Pemuda Pasangkayu Segera Diadili

Sumber: Tribun sulbar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas