Mantan Kepala Desa di Serang Korupsi Dana Desa untuk Foya-foya dan Menikah Lagi: Istrinya Ada 4
Aklani menggunakan duit hasil korupsi dana desa tahun anggaran 2020 berfoya-foya di tempat hiburan malam dan menikah lagi.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, SERANG - Polda Banten menetapkan Aklani, Kepala Desa Lontar 2015-2021, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, Banten, tersangka korupsi dana desa.
Aklani menggunakan duit hasil korupsi dana desa tahun anggaran 2020 berfoya-foya di tempat hiburan malam dan menikah lagi.
Baca juga: Demi Balik Modal saat Kampanye, Kepala Desa di Pacitan Korupsi Dana Desa hingga Rp 516 Juta
Pengacara Aklani, Erlan Setiawan mengatakan, kliennya tersebut ditetapkan tersangka oleh Polda Banten pada Maret 2023.
"Saat itu masih belum mengakui uangnya dipakai apa saja," kata Erlan saat dihubungi TribunBanten.com, Senin (19/6/2023).
Namun lanjut Erlan, Aklani mengakui aliran uang dipakai untuk apa saja setelah berkas perkara kasusnya masuk tahap dua atau pelimpahan ke Kejaksaan Negeri Serang.
"Berdasarkan pengakuannya entah itu spontanitas atau apa, uangnya itu dipakai hiburan. Punya istri empat anak 20," ujarnya.
Baca juga: Korupsi Dana Desa untuk Main Perempuan, Kades di Musi Rawas Divonis 6 Tahun dan Denda Rp 250 Juta
Namun Erlan menilai, jawaban Aklani kepada penyidik penuh dengan tekanan dan depresi. Sehingga dia akan melakukan kroscek atas pengakuan tersebut.
"Jujur kita kaget sebagai kuasa hukum, karena kan pengakuannya tidak ada di BAP," jelasnya.
Erlan mengaku khawatir pengakuan Aklani ini dapat memberatkan ketika dipersidangan karena sudah menjadi konsumsi publik.
Oleh karena itu dia akan segera melakukan kroscek terkiat kebenaran pengakuan Aklani yang memiliki istri 4 dan 20 anak.
"Kita kemarin sudah ada komunikasi dengan istri pertama Aklani, memang diakui bahwa Aklani punya banyak istri. tapi tidak tahu jumlahnya apa dua atau tiga dan empat," jelasnya.
Baca juga: Kepala Desa Karyasari Garut Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa
Sebagai informasi, Aklani ditahan di Rutan Kelas IIB Serang selama 20 hari ke depan untuk menunggu persidangan di Pengadilan Negeri Serang.
Penulis: Engkos Kosasih
Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Mantan Kades di Serang Gunakan Duit Hasil Korupsi Dana Desa untuk Clubbing dan Poligami