Kesaksian Tetangga soal Pelaku Mutilasi di Klaten: 3 Bulan Tinggal di Rumah Korban, Jarang Bergaul
Berikut ini kesaksian tetangga soal sosok pelaku kasus pembunuhan dan mutilasi di Klaten.
Penulis: Nuryanti
Editor: Endra Kurniawan
"Sampai setengah ke dalaman leher, kemudian tersangka mengambil golok yang berada di gudang untuk memotong kepala sampai dengan terlepas," kata AKBP Warsono.
Selanjutnya, bagian kepala korban yang terpisah dari badan itu diseret ke ruang tengah.
Pelaku sengaja membawanya ke ruang tengah rumah kontrakan itu karena di sanalah ia sering mendapatkan olok-olok dari korban.
Diketahui, Turah juga pernah melakukan pembunuhan saat berada di Wonosobo.
Pria tersebut membunuh seorang wanita pada 2009 lalu.
Baca juga: Sosok Turah, Pelaku Mutilasi di Klaten, Pernah Lakukan Pembunuhan 2009
Ia pun sempat menjalani hukuman penjara di Pulau Nusakambangan, Cilacap.
Saat itu, Turah merasa dibohongi oleh wanita tersebut.
Pria itu lalu bebas dari penjara pada 2017 silam.
Sementara, dalam kasus mutilasi di Klaten, Turah dikenakan Pasal 340 juncto Pasal 338 KUHP.
Pelaku terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
(Tribunnews.com/Nuryanti) (TribunSolo.com/Tri Widodo) (TribunJateng.com) (TribunJogja.com/Almurfi Syofyan)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.