Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Seorang Ibu Muda Mengaku Dilecehkan Petugas saat Urus KTP di Kantor Desa Kabupaten Bandung

R terang-terangan meminta SR berhubungan badan dengannya jika ingin dokumen yang diurus segera rampung.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Seorang Ibu Muda Mengaku Dilecehkan Petugas saat Urus KTP di Kantor Desa Kabupaten Bandung
ISTIMEWA
Ilustrasi pelecehan seksual seks. Ibu muda berinisial SR mengaku menjadi korban pelecehan seksual. 

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Ibu muda berinisial SR mengaku menjadi korban pelecehan seksual.

Hal itu terjadi ketika dirinya mengurus dokumen KTP dan akta lahir anak di Kantor Desa Banyusari, Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung.

Pelaku pelecehan diduga adalah pegawai kantor desa berinisial R.

R terang-terangan meminta SR berhubungan badan dengannya jika ingin dokumen yang diurus segera rampung.

Menurut R, hal itu sebagai pengganti uang Rp 1 Juta sebagai biaya pengurusan dokumen.

Karena tidak terima dan merasa dilecehkan secara verbal, SR melaporkan R ke Polda Jabar.

Ditreskrimum Polda Jabar saat ini telah melimpahkan kasus itu ke Satreskrim Polresta Bandung melalui surat bernomor B/3549/VI/RES.7.4/2023/Ditreskrimum.

Berita Rekomendasi

SR mengatakan, kejadian tidak mengenakan itu terjadi saat ia hendak mengurus akta kelahiran anaknya, kartu keluarga, dan KTP milik sepupunya.

Di kantor desa, dia diberitahu R jika untuk mengurus semua dokumen tersebut perlu biaya Rp1 juta.

"Waktu itu saya sudah sepakat dengan angka itu dan pulang sambil menunggu prosesnya," kata SR kepada wartawan di Mapolresta Bandung, Kamis (22/6/2023).

Baca juga: VN Diduga Pelaku Pelecehan ART Tak Penuhi Panggilan Polisi

Setelah beberapa hari SR kembali lagi ke kantor desa dan menemui R untuk menanyakan administrasi kependudukan yang diprosesnya.

Pelaku menyebutkan jika nominal Rp1 juta tidak cukup untuk mengurus semua dokumen tersebut.

Namun dia menyebutkan, dokumen bisa diurus asal mau berhubungan badan.

"Dia berdalih kalau Rp 1 juta tidak cukup dan langsung ngomong 'Itu semua bisa saya urus asal kamu mau berhubungan badan dengan saya'," kata SR menirukan ucapan R.

SR mengaku terkejut atas pernyataan pelaku yang mengajak untuk berhubungan badan.

Sebab, selama ini, korban terbilang jarang bertegur sapa dengan pelaku meski tinggal di RT yang sama.

Dia pun berharap dapat memperoleh keadilan dari aparat penegak hukum atas peristiwa yang dialaminya.

"Saya minta keadilan aja sih, soalnya sekarang saya sudah terjadi kan, dia mengancam anak saya, saya juga diancam dan mengancam juga dokumen yang saya ajukan, dia mengancam tidak akan menyelesaikan semuanya," kata dia.

Kasatreskrim Polresta Bandung, Kompol Oliestha Ageng Wicaksono, membenarkan adanya pelimpahan kasus SR yang diminta berhubungan badan oleh petugas kantor desa saat akan membuat akta kelahiran, KK, dan KTP.

"Kini itu masih dalam penyelidikan," ujar Oliestha, saat dikonfirmasi Tribun jabar, melalui pesan singkatnya, Rabu (21/6/2023).

Oliestha belum bisa menjelaskan secara rinci kasus tersebut.

"Kini masih dalam tahap mengundang saksi-saksi," kata Oliestha.

Ia mengaku akan kembali menginformasikan jika sudah ada perkembangan dalam kasus pungli hingga ajakan berhubungan badan ini.

"Nanti apabila ada perkembangan, saya kabari kembali," ucapnya.

Urus Dokumen Gratis

Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi menegaskan pengurusan dokumen kependudukan gratis tidak dipungut biaya apa pun.

"Sudah selalu kami sampaikan bahwa mengurus dokumen kependudukan itu gratis, tidak ada biaya, tidak ada pungutan," ucap Teguh, Kamis (22/6/2023)

Soal pelayanan adminduk di desa, menurut Teguh, prinsipnya pelayanan itu dilakukan oleh Dinas Dukcapil.

Namun agar pelayanan dilakukan secara lebih baik, maka ada petugas operator dan tim layanannya di kecamatan atau petugas register di Desa.

"Ini untuk mendekatkan pelayanan pada masyarakat, untuk membantu dan memudahkan masyarakat," kata Teguh.

Sumber: Tribun Jabar dan Warta Kota

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas