Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dua Remaja Kakak Beradik di Kendari Dirudapaksa Sepupu, Sebelum Beraksi Pelaku Bikin Korban Mabuk

Setibanya di hotel, kedua anak perempuan itu lalu dicekoki minuman keras atau miras oleh DD dan saat korban mabuk, DD melakukan aksinya

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Dua Remaja Kakak Beradik di Kendari Dirudapaksa Sepupu, Sebelum Beraksi Pelaku Bikin Korban Mabuk
Sugi Hartono
Kasat Reskrim Polresta Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), AKP Fitrayadi mengatakan pelaku rudapaksa dan korban mempunyai hubungan keluarga. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Naufal Fajrin JN 

TRIBUNNEWS.COM, KENDARI- Seorang pria berinisial DD diamankan Tim Buser77 Satuan Reserse dan Kriminal atau Satreskrim Polresta Kendari usai mencabuli 2 anak perempuan di bawah umur yang berstatus kakak adik, Minggu (25/6/2023) sekira pukul 24.00 WITA.

DD mengajak 2 anak perempuan yang berinisial BJA dan FKH ke sebuah hotel yang ada di Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). 

BJA dan FKH merupakan sepasang saudara kandung.

Setibanya di hotel, kedua anak perempuan itu lalu dicekoki minuman keras atau miras oleh DD.

Saat BJA dan FKH mabuk usai dicekoki miras, DD akhirnya melancarkan aksinya.

Baca juga: Pria Tewas di Kamar Hotel Kota Sorong, Polisi Temukan Botol Miras dan Obat-obatan di TKP

Keduanya dirudapaksa DD dalam keadaan tak sadarkan diri akibat pengaruh miras.

Berita Rekomendasi

Hal itu diakui DD usai berdasarkan hasil interogasi yang dilakukan pihak kepolisian.

DD juga mengakui bahwa ia dengan sadar memaksa BJA dan FKH untuk meminum miras.

Masih Terhitung Saudara 

Terungkap sosok pelaku rudapaksa dua kakak beradik di Kota Kendari Sulawesi Tenggara.

Pelaku sehari-hari berjualan di pasar merudapaksa kakak beradik yang masih di bawah umur, yakni FKH dan BJA ternyata masih memiliki hubungan keluarga dengan korban.

DD mengaku mengenal kedusa korban dan sering mendatangi rumahnya.

"Masih ada hubungan keluarga, dia sepupuku," ujarnya.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Kota atau Kasatreskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan, tersangka yang diketahui berinisial DD itu mengaku bahwa dirinya masih memiliki hubungan keluarga dengan kedua wanita tersebut.

"Pengakuan pelaku kalau masih ada hubungan keluarga," ungkap AKP Fitrayadi, Selasa (27/6/2023).

Terungkap, kedua  korban sempat meminta makan sebelum akhirnya dirudapaksa pelaku.

Baca juga: Mahasiswi Pascasarjana di Sleman Nyaris Jadi Korban Rudapaksa, Kronologi hingga Sosok Pelaku

"Saat tiba di hotel, korban pengen makan, lalu tersangka keluar membeli makan," tuturnya.

Namun ternyata saat kembali ke hotel, pelaku sudah membawa minuman keras atau miras.

Setelah makan, pelaku lantas memaksa kedua korban yang merupakan kakak beradik untuk meminum minuman keras tersebut.

"Setelah makan kedua korban dipaksa untuk minum minuman keras hingga tidak sadarkan diri," jelasnya.

(Kiri) Pelaku pembunuhan, J (dalam lingkaran), saat di Polsek Alalak setelah ditangkap polisi karena melakukan pembunuhan terhadap seorang warga dan melukai polisi di Handil Bakti, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala (Batola), Provinsi Kalimantan Selatan, Senin (29/5/2023) dan (Kanan) Tersangka J saat digiring petugas untuk mengikuti konferensi Pers yang dipimpin Kapolres Batola, Kamis (31/5/2023). Berikut kronologi seorang ayah tewas saat selamatkan putrinya yang dirudapaksa.
(Kiri) Pelaku pembunuhan, J (dalam lingkaran), saat di Polsek Alalak setelah ditangkap polisi karena melakukan pembunuhan terhadap seorang warga dan melukai polisi di Handil Bakti, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala (Batola), Provinsi Kalimantan Selatan, Senin (29/5/2023) dan (Kanan) Tersangka J saat digiring petugas untuk mengikuti konferensi Pers yang dipimpin Kapolres Batola, Kamis (31/5/2023). Berikut kronologi seorang ayah tewas saat selamatkan putrinya yang dirudapaksa. (Kolase BanjarmasinPost.co.id)

Pada akhirya, korban tak sadarkan diri dan terjadilan kekerasan seksual.

Diungkapkan AKP Fitrayadi, orangtua korbanlah yang pertama kali melaporkan peristiwa yang dialami anaknya, Minggu (25/6/2023).

 Setelah bukti dinyatakan cukup, pelaku ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

"Orangtua korban melaporkan ke kami, kemudian kami langsung penangkapan terhadap tersangka," jelasnya.

 Dari hasil penyidikkan yang dilakukan oleh tim penyidik Polresta Kendari, DD dikenakan pasal 81 Undang-undang atau UU RI Nomor 17 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Imbas dari tindak pidana yang ia lakukan tersebut, kini DD diancam hukuman penjara selama 15 tahun. (Tribun Sultra/Sugi Hartono/Naufal Fajrin JN )

Sumber: Tribun Sultra
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas