Kronologi Lengkap Wanita Muda di Colomadu Dibunuh Teman Kencan, Baru Kenal Tiga Minggu
Mayat korban ditemukan oleh warga yang sedang mencari rumput di kebung pisang Desa Jetisarangpung, Kecamatan Kalijambe, Kabupaten Sragen.
Penulis: Daryono
Editor: Garudea Prabawati
Mendengar perkataan YSA itu, AT malah kesetanan, dia mencekik dan membekap YSA hingga meninggal dunia.
4. Pelaku buang jenazah korban dengan dibantu pacar
Setelah membunuh YSA, pelaku kemudian membuang jenazah YSA ke wilayah Sragen.
Untuk membuang mayat YSA itu, pelaku AT mengubungi pacarnya, KN.
Mayat YSA didudukkan dimotor diapit oleh AT dan KN atau berboncengan tiga sekira pukul 03.00 WIB.
"Kini KN sedang dalam penyidikan, mengingat KN ini dalam artian masih di bawah umur, usia KN sekira 15 sampai 17 tahun," kata AKBP Piter Yanottama.
5. Pelaku jual motor korban
Untuk menghilangkan jejak, pelaku AT juga menjual sepeda motor milik korban yang dibawa korban ke rumah pelaku sebelum akhirnya dibunuh.
Sepeda motor milik korban itu sempat dicari keberadaanya oleh Polres Sragen.
Rupanya, sepeda motor itu dijual pelaku melalui satu aplikasi
"Motor sudah saya jual untuk menghilangkan jejak, saya jual di Yogyakarta melalui salah satu aplikasi," ujar AT, Selasa (27/6/2023), diberitakan TribunSolo.com.
Baca juga: Jasad Wanita asal Karanganyar Ditemukan Tertutup Daun Pisang di Sragen, Polisi Lakukan Penyelidikan
AT menjual sepeda motor korban dengan harga murah yakni Rp5 juta.
Namun uang hasil penjualan sepeda motor tersebut tak digunakannya untuk bersenang-senang.
Melainkan untuk dikirim ke orang tua pelaku.
AT, mengaku hanya mengirim setengah dari total penjualan tersebut kepada orang tuanya.
Sisa uangnya digunakannya untuk pegangan hidup, lantaran dirinya hanya bekerja sebagai buruh harian.
"Saya jual Rp5 juta, sepeda motor + STNK. Uangnya untuk saya kirim ke orang tua saya yang berada di Sumatera Selatan sana," terangnya.
6. Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara
Akibat perbuatannya menghabisi nyawa orang lain, AT kini terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Hukuman 15 tahun sesuai dengan pasal 338 KUHP, yang berbunyi 'barang siapa, dengan sengaja, menghilangkan nyawa orang lain dengan hukuman paling lama lima belas tahun'.
Kapolres Sragen, AKBP Piter Yanottama menuturkan, tersangka AT asal Sumatera Selatan tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Hukuman tersebut diberikan kepada tersangka dikarenakan terbukti membunuh YSA teman kencannya yang baru dikenal selama tiga minggu," ujarnya.
(Tribunnews.com/Daryono) (TribunSolo.com/Anang Ma'ruf Bagus Yuniar/Septiana Ayu Lestari)