Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengakuan Dua Waria Diduga Diperas Rp 50 Juta oleh Oknum Polisi di Medan, Berawal dari Open BO

Begitu pintunya dibuka, ternyata ada sejumlah pria berpakaian preman yang diduga oknum polisi sekitar delapan orang.

Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Pengakuan Dua Waria Diduga Diperas Rp 50 Juta oleh Oknum Polisi di Medan, Berawal dari Open BO
dok serambi
Ilustrasi pemerasan. Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Irvan Saputra mengungkap beragam keanehan dalam penanganan kasus dugaan pemerasan yang menimpa dua orang waria, Kamal Ludin alias Deca dan Rianto alias Fury. 

Karena merasa hal tersebut janggal, Irvan pun enggan menuruti permintaan Kabid Propam.

Terlebih, kata Irvan, saat itu dirinya tengah ada jadwal mengajar, sehingga tidak bisa ikut serta dalam jumpa pers yang akan diadakan Polda Sumut.

"Menurut saya, LBH Medan tidak punya keharusan menghadiri jupa pers itu. Karena kasus ini saja belum jelas penanganannya," kata Irvan.

Ia mengatakan, semestinya Polda Sumut lebih dahulu membeberkan siapa saja oknum yang terlibat dalam dugaan pemerasan itu.

Kemudian, Polda Sumut juga sepatutnya mengumumkan kepada publik, hukuman apa yang akan diberikan kepada oknum polisi yang nantinya terbukti melakukan kesalahan.

"Bukan malah langsung jumpa pers," kata Irvan.

Baca juga: FAKTA Baru Waria Tewas Dibunuh Pria Kenalannya, Motif hingga Pelaku Dihantui Rasa Bersalah

Ia mengatakan, sampai saat ini pun Polda Sumut belum ada menyampaikan permintaan maaf atas tindakan yang sudah dilakukan oknum penyidik kepada kedua kliennya itu.

Berita Rekomendasi

Kemudian, kata Irvan, ia turut mengkritisi sikap Polda Sumut yang seolah-olah ingin kasus ini selesai begitu saja.

"Dalam jumpa pers yang akan diadakan Polda Sumut itu kan rencananya akan ada pengembalian uang Rp 50 juta. Uang itu kan sebagai barang bukti. Kalau barang bukti dipulangkan, terus apa menjadi jaminan kasus ini akan berlanjut," kata Irvan.

Ia curiga dengan Polda Sumut, kenapa sampai sekarang belum ada penjelasan menyangkut masalah ini.

Justru, kata Irvan, kliennya malah disuruh mengucap terima kasih kepada Kapolda Sumut, meski kasusnya masih tak jelas.

"Tidak ada kewajiban bagi LBH Medan untuk menghadiri jumpa pers tersebut. Kalau mau dibuat, ya silakan saja," kata Irvan.

Ia mengatakan, kalaulah kasus ini berhenti begitu saja, maka ini akan menjadi preseden buruk.

Sebab, kata dia, ada dugaan pelanggaran etik berat yang sudah terjadi dalam kasus ini.

Kemudian, kata Irvan, ada pemufakatan jahat yang terang-terangan terjadi dalam kasus ini.

"Masa kasus kategori pelanggaran kode etik berat langsung dikembalikan begitu saja. Seharusnya Kapolda Sumut punya sikap, seperti apa langkahnya," tegas Irvan.

Lapor LPSK

Deca dan Fury, dua waria yang mengaku korban pemerasan oknum penyidik Polda Sumut melapor ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Keduanya merasa terancam, karena adanya bentuk dugaan intimidasi yang disinyalir dilakukan sejumlah aparat Polda Sumut.

Wakil Direktur LBH Medan, Muhammad Alinafiah Matondang mengatakan, laporan ke LPSK dilakukan guna menjamin keselamatan kedua kliennya.

"Kenapa kami memilih mengajukan permohonan dengan LPSK, karena mengingat beberapa kali Deca dan Puri ada dugaan intimidasi," kata Ali.

Ali mengatakan, ada dugaan indikasi tindakan intimidasi yang didapat kedua kliennya ini bermuara pada upaya pencabutan laporan di Polda Sumut.

"Kami menilai (dugaan intimidasi) mengarah kepada agar laporan pengaduan mereka ini dicabut atau diadakan perdamaian," terang Ali.

Ia menyampaikan, pihak kepolisian berupaya menghubungi keluarga kedua kliennya itu, bahkan mendatangi kos-kosan Deca.

Oknum memaksa kliennya tidak melanjutkan kasus tersebut.

"Kita sudah sampaikan kepada pihak LPSK, agar supaya menerima (laporan korban), dan kita berharap dikabulkan untuk perlindungan Deca dan Fury ini,"

"Kami minta perlindungan nya dari fisik, karena dugaan kita ini tidak hanya berkaitan dengan oknum, tapi mungkin sudah ada backup-backup petinggi," tambahnya.

Ali mengungkapkan, ada beberapa poin yang disampaikan dalam permohonannya ke LPSK.

Mulai dari perlindungan proses hukum keduanya, psikologi, dan psikososial.

"Memang kemarin Deca didatangi oleh beberapa orang, yang kita pahami itu bagian dari oknum yang mencoba mengintimidasi agar ada berdamaian dan pencabutan laporan," ungkapnya.

"Juga ada langsung pihak kepolisian datang ke kostnya, pangkatnya Kombes sama AKBP. Kita sayangkan, karena datangnya itu bukan dalam rangka untuk penegakan hukum, tapi bagaimana Deca ini mencabut pendamai," katanya lagi. (Tribunnews.com/TribunMedan.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas