Waria di Medan Mengaku Diperas Rp50 Juta oleh Oknum Polisi, 4 Anggota Polda Sumut Diperiksa
Sebanyak 4 anggota polisi di Sumut diperiksa usai dilaporkan memeras waria. Oknum polisi tersebut diduga meminta uang Rp 50 juta ke waria.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Seorang waria di Kota Medan, Sumatra Utara mengaku menjadi korban pemerasan sejumlah oknum polisi.
Oknum polisi yang bertugas di Polda Sumut diduga meminta uang sebesar Rp 50 juta sebagai syarat agar waria bebas.
Kini kasus ini telah ditindaklanjuti penyidik Ditreskrimum Polda Sumut.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, empat anggota polisi telah diperiksa oleh Bid Propam Polda Sumut untuk mengungkap kasus pemerasan.
Ia menambahkan, korban telah melaporkan kasus ini dan laporannya diterima di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).
Baca juga: Pengakuan Dua Waria Diduga Diperas Rp 50 Juta oleh Oknum Polisi di Medan, Berawal dari Open BO
"Materi laporan yang dilaporkan terkait adanya dugaan pemerasan oleh oknum anggota Polri, prosesnya berjalan dan kita tunggu proses yang sedang dilakukan oleh penyidik dari Ditrreskrimum," ungkapnya, Rabu (28/6/2023), dikutip dari Kompas.com.
Menurut Kombes Pol Hadi kasus pemerasan yang dilakukan oknum polisi mendapat sorotan dari Kapolda Sumut, Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak.
"Karena ini menyangkut dugaan keterlibatan oknum anggota Polda Sumut bahwa pimpinan Kapolda sudah mengambil langkah dan merespons dengan cepat terkait peristiwa dan dugaan yang terjadi," lanjutnya.
Dua waria yang malaporkan kasus pemerasan telah diperiksa sebagai saksi.
Hingga saat ini proses pemeriksaan terhadap empat oknum polisi yang diduga terlibat kasus pemerasan masih dilakukan.
"Penyidik Propam secara berkesinambungan sudah melakukan pemeriksaan terhadap empat orang oknum anggota Polda Sumatera Utara yang disebutkan di dalam laporan saudara K alias D dan rekannya," tuturnya.
Baca juga: Polisi Ungkap Fakta Pria di Kendari yang Dikeroyok 2 Waria sudah Tahu yang Dipesannya Wanita Pria
Kombes Pol Hadi menegaskan, pelaku pemerasan akan tetap diproses secara hukum meski merupakan anggota polisi di Sumut.
"Dari hasil sementara tentu indikasi ada dugaan keterlibatan atau dugaan pelanggaran sudah menjadi komitmen Kapolda Sumatera Utara untuk melakukan penindakan secara tegas."
"Jadi kita tidak mentolerir, jika ada oknum-oknum yang terlibat atau berperilaku tidak baik yang mencoreng nama institusi," pungkasnya.
Sebelumnya, korban yang merupakan transpuan mengaku diperas oknum polisi saat berada di Markas Komando Polda Sumut.
Korban yang bernama Kamalludin membuat laporan adanya tindak pidana pemerasan dan rekayasa kasus.
Kuasa hukum Kamalludin, Marselinus Duha menyatakan laporan yang diterima pihak SPKT Polda Sumut hanya laporan kasus pemerasan.
Baca juga: Pembunuhan Waria di Cikarang Terungkap, Gaji Tak Sesuai Janji Kepala Bos Dihantam Dengan Batu
"Dalam pembuatan laporan ini yang diterima adalah pasal pemerasannya. SPKT Polda Sumut tidak menerima laporan kita terkait rekayasa kasus karena Polda Sumut harus ada yang melapor kasus itu."
"Walaupun kita berbeda pendapat, namun kita tetap menerima," bebernya, dikutip dari TribunMedan.com.
Marselinus Duha menjelaskan kliennya ditahan oleh beberapa oknum Polda Sumut pada Senin (19/6/2023).
Kliennya kemudian dimintai uang sebesar Rp100 juta agar bebas.
Namun karena nominalnya terlalu besar, korban meminta untuk diturunkan sehingga oknum polisi meminta uang Rp 50 juta.
"Terkait kasus ini di mana kepolisian kurang lebih ada 8 orang turun ke lapangan melakukan pemerasan terhadap kedua klien saya ini."
"Terjadi di Polda Sumut sendiri sekitar tanggal 20 dan dilakukan penangkapan tanggal 19 Juni," tandasnya.
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunMedan.com/Arjun Bakkara) (Kompas.com/Dewantoro)