Pria di Balikpapan Aniaya Penjaga Masjid karena Ketahuan Mencuri Kotak Amal
Seorang pria di Balikpapan, Kalimantan Timur, diamankan pihak kepolisian setelah aniya marbut masjid dan mencoba mencuri kotak amal.
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria di Balikpapan, Kalimantan Timur, diamankan pihak kepolisian setelah aniya marbut masjid dan mencoba mencuri kotak amal.
Pria berinisial IW (33) tersebut menganiaya marbut atau penjaga masjid karena panik ketahuan mencuri kotak amal.
IW melakukan aksinya tersebut di Jl Soekarno Hatta, Graha Indah, Balikpapan Utara, Balikpapan.
Kapolsek Balikpapan Utara, AKP Bitab Riyani mengonfirmasi hal tersebut.
"Korban kan mau menyalakan lampu. Tapi dia melihat ada orang tak dikenal yang dicurigai mau mencuri kotak amal," ujarnya.
Berangkat dari kecurigaan itu, korban menunggu IW di pintu keluar masjid dan kemudian memergoki pelaku saat hendak bergegas.
Baca juga: Ibu Kandung dan Ayah Tiri Aniaya Bayi 4 Tahun Hingga Tewas di Tangsel, Polisi Sebut Ada Luka Serius
Namun bukannya mengembalikan, Bitab melanjutkan, IW justru menganiaya dengan cara memukuli dan membanting korban.
Tidak hanya itu, pelaku juga melukai korban menggunakan gunting seukuran panjang 16 centimeter.
Dari serangkaian penganiayaan itu, korban pun mengalami beberapa luka di tubuhnya, seperti bagian kepala dan kaki.
"Intinya mereka sempat berkelahi dulu karena pelaku ini ketahuan membawa kotak amal," imbuh Bitab.
Perkelahian itu lantas mengundang tetangga masjid yang mendengar kegaduhan. Tanpa berlama, warga setempat langsung sigap mengamankan IW.
Korban pun juga dibawa ke Rumah Sakit guna penanganan medis sekaligus visum.
Dari perbuatan pelaku, Bitab menegaskan, IW terancam mendekam di penjara dengan Pasal 351 KUHP. Namun tak menutup kemungkinan berkembang ke Pasal 363 KUHP.
"Karena pengakuannya baru sekali ini mencuri kotak amal. Kita tunggu saja prosesnya, yang pasti korban sekarang sudah divisum," tutup Bitab.
Baca juga: Satu dari 2 Pelaku Pencurian 50 Kg Buah Alpukat di Lampung Timur Tewas Dihakimi Warga
Pelaku Curanmor
Dari kasus pencurian tersebut, juga terungkap bahwa IW merupakan pelaku tindak pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
"Awal dari penganiayaan, kemudian dikembangkan oleh Tim Opsnal, ternyata diketahui pelaku juga melakukan pencurian," ulasnya, Minggu (2/7/2023).
Berdasarkan penyelidikan, tersangka IW sudah 2 kali melakukan aksi pencurian sepeda motor.
"Bisa mengarah ke spesialis pencurian, yang bersangkutan ini tidak menggunakan alat-alat khusus," ucap Bitab.
Bitab meneruskan, IW terakhir kali melakukan pencurian sepeda motor pada akhir Mei 2023 silam, persisnya di Jalan Sumberejo, Kelurahan Sumberejo, Balikpapan Utara, Balikpapan.
Modusnya mengincar dengan kondisi kunci yang masih tertancap di kontak sepeda motor targetnya.
"Sudah ada 2 kendaraan sebagai barang bukti. Mulai dari Honda Beat ini, sebelumnya Honda Scoopy," bebernya.
Atas perbuatannya, Bitab menegaskan, IW dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara 7 tahun.
Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Panik Tepergok Curi Kotak Amal, Pria di Balikpapan Aniaya Marbut Masjid Pakai Gunting dan Kasus Curanmor di Balikpapan Terungkap Usai Aniaya Marbut Masjid, IW Sudah Curi 2 Sepeda Motor