Tampilkan Pelaku Anak yang Bakar Sekolah di Temanggung, IPW Sebut Kapolres Tidak Profesional
Seperti diketahui R ditampilkan polisi saat proses konferensi pers pengungkapan kasus tersebut di Polres Temanggung beberapa waktu lalu
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Indonesian Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menyoroti sikap yang dilakukan jajaran Polres Temanggung yang menampilkan R (14) pelaku pembakar sekolah yang notabene masih anak dibawah umur.
Seperti diketahui R ditampilkan polisi saat proses konferensi pers pengungkapan kasus tersebut di Polres Temanggung beberapa waktu lalu.
Sugeng mengatakan bahwa Kapolres Temanggung AKBP Agus Puryadi harus bertanggung jawab atas persoalan tersebut.
Sebab dijelaskanya, sikap yang ditunjukan Kapolres tidak profesional dan dianggap melanggar Undang-Undang tentang Peradilan Anak.
"Tindakan polisi dalam hal ini Kapolres harus diminta pertanggungjawaban karena sikapnya tidak profesional," kata Sugeng ketika dihubungi Tribunnews.com, Minggu (2/7/2023).
Seharusnya polisi kata Sugeng harus menerapkan ketentuan-ketentuan khusus dalam mengangani pelaku R yang masih di bawah umur.
Pasalnya menurut Sugeng, agar kedepan tak menimbulkan sisi traumatik terhadap R meski anak tersebut tengah berhadapan dengan hukum.
Baca juga: Kronologi Siswa SMP di Temanggung Bakar Gedung Sekolah, Pelaku Sering Dirundung Teman dan Guru
"Misalnya dia (R) tidak boleh dipertontonkan di publik, kemudian dalam pemeriksaan pun harus didampingi dengan Bapas dan namanya harus menggunakan inisial," jelasnya.
Lebih dari itu, bahkan dirinya menilai bahwa oknum polisi yang menangani R harus diberi sanksi karena dianggap tidak profesional.
"Penyidik ataupun Kasat yang menangani kasus ini harus diganti, kapolres harus bertanggung jawab itu," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan dilansir dari Kompas.com, R merasa sakit hati karena sering menerima bullying atau perundungan dari teman-temannya sehingga nekat membakar sekolahnya.
"Motif dari pelaku adalah, pelaku merasa sakit hati karena sering di-bully oleh teman-temannya. Rasa sakit hati, akumulasi ini maka dia merencanakan untuk membakar sekolah," ujar Kapolres Temanggung AKBP Agus Puryadi.
R mengaku sering diejek menggunakan nama orangtuanya dan dikeroyok
.
Adapun lokasi pembakaran sekolah berada di ruang kelas IX dan 2 lainnya di gudang prakarya.
Atas perbutannya, R dijerat Pasal 187 Ayat 1 Huruf e KUHP lantaran ia secara sengaja membakar sekolahnya sendiri yang membahayakan khalayak umum.
R terancam hukuman 6 tahun penjara atau setengah dari hukuman maksimal terkait pembakaran yang melibatkan orang dewasa.
Kendati demikian, R tidak ditahan dan dikembalikan kepada orangtuanya serta diharuskan wajib lapor ke Polres Temanggung.
--