Warga Negara India Diamankan karena Curi Tas Berisi Laptop di Bandara I Gusti Ngurah Rai
WNA berkebangsaan India diamankan pihak kepolisian karena mencuri sebuah tas berisi laptop di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
TRIBUNNEWS.COM - Warga Negara Asing (WNA) berkebangsaan India diamankan pihak kepolisian karena mencuri sebuah tas berisi laptop di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali.
WNA berjenis kelamin wanita, KSA (44) tersebut melakukan tindak pencurian saat hendak pulang ke negaranya.
KSA mencuri tas berisikan laptop saat berada di Toko PT DI di terminal keberangkatan internasional, Rabu (28/6/2023).
Kasus pencurian ini terungkap saat seorang karyawan PT DI bernama Affry DR yang sedang berjaga di area Fashion Butik melakukan pengecekan di stand pajangan.
Saat itu karyawan ini melihat salah satu barang yang berupa satu buah tas laptop dengan merk Bally Warna hijau tosca tidak ada di tempatnya.
“Setelah melihat ada barang yang hilang, karyawan ini bersama operator CCTV yang ada di toko PT DI melakukan pengecekan dari hasil rekaman CCTV di lihat ada seorang penumpang berjenis kelamin perempuan mengambil barang yang hilang tersebut tanpa sepengetahuan penjaga toko dan tidak melakukan pembayaran di kasir,” kata Kasat Reskrim Iptu Rionson Ritonga pada Sabtu 1 Juli 2023.
Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Aksi Massa yang Mengakibatkan Pencuri Alpukat di Lampung Tewas
Iptu Rionson menambahkan setelah menerima laporan kehilangan dari karyawan korban (PT DI), pihaknya langsung menindaklanjuti laporan korban dengan melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap keberadaan pelaku di terminal internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Alhasil 2 jam setelah kejadian, pelaku ditemukan saat sedang berada di Gate 2 terminal keberangkatan internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, dan pelaku pun langsung diamankan beserta dengan barang buktinya.
“Penjelasan dari pelaku ini, ia mengambil barang itu karena tertarik ingin memilikinya dan saat itu petugas yang jaga tidak ada,” ungkap Iptu Rionson.
Akibat ulah pelaku ini, ia ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, sedangkan kerugian korban (PT DI) mencapai Rp 8.820.000.
“Saat ini pelaku sudah kita tahan namun karena kita tidak memiliki ruang tahanan khusus wanita, pelaku KSA dititipkan di Ruang Tahanan Polda Bali,” demikian kata Kasat Reskrim Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Iptu Rionson Ritonga.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul Polres Kawasan Bandara Ngurah Rai Tangkap Seorang WNA India yang Curi Tas Laptop di Bali