Wakil Ketua DPRD Sumba Barat Lukas Lebu Ditahan karena Terlibat Kasus Jual Beli Tanah di Marosi
Tersangka ditahan usai penyidik Polda NTT menyerahkan berkas BAP, barang bukti dan tersangka kepada Kejati NTT usai berkasnya dinyatakan lengkap
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Reporter Pos Kupang Petrus Piter
TRIBUNNEWS.COM, KUPANG - Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sumba Barat periode 2019-2024, Lukas Lebu Gallu ditahan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus jual beli tanah di Marosi.
Lukas Lebu ditahan sejak Selasa 4 Juli 2023.
Selain Lukas, Kejati NTT juga menahan 3 tersangka lainnya yakni Jimmy Firmus Bulu (mantan Kasi Infrastruktur BPN Kabupaten Sumba Barat, Oktavianus Poro Lete dan Lukas Lade Bora (pemilik tanah/penjual tanah).
"Penahanan dilakukan setelah penyidik Polda NTT menyerahkan berkas BAP, barang bukti dan para tersangka kepada Kejati NTT setelah berkasnya dinyatakan lengkap (P-21)," kata Kepala Kejaksaan Negeri Sumba Barat, Bintang Latinusa Yusvantare, S.H, M.H didampingi Kepala Seksi Pidana Umum pada Kejaksaan Negeri Sumba Barat, Andri Kristanto, S.H kepada wartawan Rabu (5/7/2023).
Kempat tersangka diduga terlibat kasus penggelapan atau pemalsuan dokumen kepemilikan atas tanah milik PT Sutra Marosi Kharisma di Desa Patiala Bawa, Kecamatan Lamboya, Kabupaten Sumba Barat.
Baca juga: Mulai Hari Ini Jual Beli Tanah Wajib Lampirkan BPJS Kesehatan, Syaratnya Harus Peserta Aktif
Mengingat lokus kajadian tersebut di wilayah Kabupaten Sumba Barat maka Kejaksaan Tinggi NTT menyerahkan dan melibatkan Kejaksaan Negeri Sumba Barat dalam proses penanganan kasus itu hingga disidangkan di Pengadilan Negeri Sumba Barat.
"Mereka ditahan di Kejaksaan Sumba Barat dan dititipkan di Lapas KM 6 Kota Waikabubak, Sumba Barat, Selasa 4 Juli 2023," kata Bintang.
Bintang Latinusa Yusvantare mengatakan, perkara tersebut bermula laporan pada bulan September 2017 tentang penyerobotan tanah oleh PT Sutra Marosi Kharisma ke Polres Sumba Barat.
Dalam perjalanannya kasus itu diambi alih dan ditangani Polda NTT.
Setelah berkas perkara lengkap maka penyidil Polda NTT melimpahkan kepada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur.
Namun mengingat lokus kejadiannya di Sumba Barat maka Kejaksaan Tinggi NTT menyerahkan dan melibatkan Kejaksaan Negeri Sumba Barat pada proses penanganan selanjutnya.
"Terus saja, kami sama sekali tidak mengetahui kasus ini. Kami baru dapat informasi sepekan lalu, dan kemarin penyerahan tahap II dari Polda NTT kepada Kejaksaan Tinggi NTT," kata Bintang.
Mengingat lokusnya ada di Sumba Barat maka Kejaksaan Tinggi NTT melibatkannya dalam penanganan termasuk menahan empat tersangka di Kejaksaan Sumba Barat, Selasa 4 Juli 2023.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.