Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Begal Ponsel di Kabupaten Bangkalan Ditangkap Usai 5 Bulan Jadi Buruan Polisi

Polisi sendiri telah berupaya 5 kali menangkap warga Desa Bandang Dajah ini, namun berhasil meloloskan diri

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Begal Ponsel di Kabupaten Bangkalan Ditangkap Usai 5 Bulan Jadi Buruan Polisi
freepik
ilustrasi borgol-Dikejar selama 5 bulan terakhir, pelaku begal ponsel, JK (41), berhasil dibekuk, Kamis (29/6/2023). Polisi sendiri telah berupaya 5 kali menangkap warga Desa Bandang Dajah ini, namun berhasil meloloskan diri. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Ahmad Faisol

TRIBUNNEWS.COM,BANGKALAN – Dikejar selama 5 bulan terakhir, pelaku begal ponsel, JK (41), berhasil dibekuk, Kamis (29/6/2023).

Polisi sendiri telah berupaya 5 kali menangkap warga Desa Bandang Dajah ini, namun berhasil meloloskan diri.

JK merupakan perampasan ponsel milik seorang santri terjadi pada Januari 2023 silam.

Kapolsek Tanjung Bumi, AKP Feri Riswantoro mengungkapkan, JK seperti belut, licin.

Kalau malam hari berdiam diri di dalam hutan, menjelang pagi barulah kembali pulang ke rumah.

"Bersama rekan-rekan Satreskrim Polres Bangkalan, kami langsung menangkapnya begitu ada info dia pulang,” ungkap Feri kepada Tribun Madura.

Baca juga: Buronan KPK Harun Masiku Kabarnya Mulai Terdeteksi di Negara Tetangga

Berita Rekomendasi

Tersangka JK menyusul rekannya JF (30), warga Desa Macajah, Kecamatan Tanjung Bumi yang terlebih dahulu dibekuk saat pulas tidur di sebuah kandang ayam tidak jauh dari rumahnya, Kamis (26/1/2023) pada pukul 02.45 WIB.

JF tertidur di dalam kandang ayam setelah kelelahan karena seharian berupaya kabur dari kejaran polisi.

“Setelah kami menangkap JF saat tidur pulas di kandang ayam, pelaku JK kabur, malam tidur di hutan dan menjelang pagi pulang. Saat hendak kami tangkap pun, JK berupaya kabur sehingga kami terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur,” tegas mantan Kapolsek Arosbaya itu.

JK bukanlah sosok asing karena ia merupakan residivis atas kasus pencurian sepeda motor di kawasan Kota Bangkalan.

Saat ini, JK dijerat Pasal 365 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian Kekerasan dengan ancaman sembilan tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Cara Begal Sadis di Bangkalan 5 Bulan Hindari Kejaran Polisi, Ada yang Tidur di Kandang Ayam

Sumber: Tribun Jatim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas