Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Emas Milik Jemaah Haji asal Makassar, Ternyata Palsu Harga Rp900 Ribu, Sempat Ngaku Ratusan Juta

Berikut fakta dari emas milik jemaah haji asal Makassar seberat 180 gram. Ternyata palsu harga Rp 900 ribu. Ia sempat ngaku beli ratusan juta.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Emas Milik Jemaah Haji asal Makassar, Ternyata Palsu Harga Rp900 Ribu, Sempat Ngaku Ratusan Juta
Kolase Tribunnews.com: Tribun Timur/Istimewa dan Kompas.com/Darsil Yahya M
Suarnati Daeng Kanang (46) salah satu jemaah haji perempuan asal Embarkasi Makassar, Sulsel kloter 1 tampak nyentrik dan glamor dengan emas 180 gram di tubuhnya saat tiba di Asrama Haji Sudiang Makassar, Rabu (5/7/2023). Belakangan terungkap, emas yang dipakai ternyata palsu seharga Rp 900 ribu. 

TRIBUNNEWS.COM - Fakta baru datang dari jemaah haji asal Makassar yang memakai perhiasan emas saat pulang ke Tanah Air.

Belakangan terungkap, perhiasan emas yang dipakai wanita bernama Suarnati Daeng Kanang (46) itu imitasi alias palsu.

Fakta ini diketahui setelah pihak Bea Cukai Makassar melakukan pengecekan terhadap emas tersebut.

Humas Bea Cukai Makassar, Ria Novikasari membenarkan informasi di atas.

Ria mengatakan, semua perhiasan milik jemaah haji tersebut adalah imitasi.

Perhiasan imitasi seberat 108 gram itu dibeli saat Suarnati berada di Jeddah, Arab Saudi.

Baca juga: Alasan Bea Cukai Makassar akan Panggil Daeng Kanang untuk Klarifikasi, Buntut Kenakan Emas 180 Gram

Pihak Bea Cukai Makassar sebelumnya sudah meminta bantuan dari kantor Pegadaian untuk mengecek keaslian emas.

BERITA REKOMENDASI

"Dinyatakan perhiasan tersebut bukan emas. Orang biasa menyebutnya imitasi," kata Ria, dikutip dari Kompas.com.

Ria kemudian merincikan harga dari emas imitasi milik Suarnati.

Ternyata setelah dihitung, harganya tidak mencapai Rp 1 juta rupiah.

"Pada saat pemeriksaan tadi (harganya) Rp 900.000-an total nilainya dari keseluruhannya," imbuh Ria.

Ria menambahkan, pihak juga memastikan Suarnati tidak dikenai pajak karena membawa masuk perhiasan dari luar negeri.


Alasan Bea Cukai lantaran nilai barang tidak sesuai dengan ketentuan yang ada.

Diketahui harga barang terkena pajak minimal seharga Rp 7.602.000.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas