Penjual Batagor dan Mie Telor Keliling Jadi Tersangka Pencabulan, Pelaku Nyaris Dihakimi Warga
NRT tertangkap basah tengah melakukan pencabulan terhadap anak berusia 7 tahun saat berjualan di Desa/Kecamatan Haurgeulis, Kabupaten Indramayu
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNNEWS.COM, INDRAMAYU - NRT (41) warga Kecamatan Gantar yang sehari-hari jualan batagor dan mie telor keliling diamankan polisi.
Ia menjadi tersangka pencabulan terhadap 10 anak.
Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar menceritakan, aksi pencabulan yang dilakukan tersangka akhirnya terbongkar, Sabtu (8/7/2023) pukul 16.30 WIB kemarin.
NRT tertangkap basah tengah melakukan pencabulan terhadap anak berusia 7 tahun.
Aksi dilakukan saat pelaku berjualan di Desa/Kecamatan Haurgeulis, Kabupaten Indramayu.
"Aksi pelaku pertama diketahui oleh saksi KN (tetangga korban) yang saat itu sedang bermain bersama anaknya di ruang tengah," ujar dia didampingi Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Muhammad Hafid Firmansyah kepada Tribuncirebon.com saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Selasa (11/7/2023).
Baca juga: 15 Bangunan di Indramayu Rusak Akibat Puting Beliung, Mulai Rumah, Sekolah hingga Kantor Polisi
Baca juga: Seorang Anak di Bawah Umur jadi Korban Pencabulan, Pelaku Sebut Tak Tahan Tunggu Masa Nifas Istri
Saat itu saksi KN melihat tersangka sedang berjongkok sambil memangku korban di paha sebelah kanan.
Kemudian tangan kiri tersangka memegang bagian punggung korban.
Sedangkan tangan kanannya meraba-raba bagian perut hingga ke bagian kemaluan korban.
"Waktu kejadian kondisi pakaian korban masih lengkap (tidak dilepas)," ujar dia.
Melihat hal itu, saksi KN langsung mendatangi rumah orangtua korban dan melaporkan kejadian tersebut.
Saksi KN yang khawatir juga meminta kepada orang tua korban membawa pulang anak mereka.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.