Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rekonstruksi Pembunuhan Istri di Pati, Terungkap Sebelum Menganiaya Pelaku Minum Miras

Pelaku lalu melajukan sepeda motor ke tengah lapangan dan berhenti di sana untuk memukuli istrinya

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Rekonstruksi Pembunuhan Istri di Pati, Terungkap Sebelum Menganiaya Pelaku Minum Miras
TribunJateng.com/Mazka Hauzan Naufal
Rekonstruksi kasus KDRT oleh suami yang mengakibatkan istri tewas di Lapangan Brimob Pati, Selasa (11/7/2023). Adegan penganiyaan diperagakan langsung oleh pelaku, yakni Mustain (27). 

Laporan Wartawan Tribun Jateng Mazka Hauzan Naufal

TRIBUNNEWS.COM, PATI - Polisi menggelar rekontruksi kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang terjadi di Lapangan Desa Soneyan, Kecamatan Margoyoso, Minggu (14/5/2023) dini hari lalu.

Pelaku pembunuhan  bernama Mustain alias Gori (27), sedangkan korban Melia Damayanti (24).

Keduanya warga Desa Ngemplak Kidul, Kecamatan Margoyoso.

Adapun rekonstruksi kejadian digelar di Lapangan Brimob Pati, Selasa (11/7/2023).

Pelaku dihadirkan langsung untuk memeragakan penganiayaan yang dia lakukan.

Dengan tangan terborgol, dia mengenakan baju tahanan warna biru.

Baca juga: Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Purnawirawan TNI di Ponorogo Digelar, 41 Adegan Diperagakan Tersangka

Berita Rekomendasi

Terdapat 48 adegan rekontruksi yang diperagakan, dimulai dari pelaku bersama teman-temannya berpesta minuman keras

Lalu pelaku pulang dan mengajak istrinya keluar untuk membeli popok bayi. 

Di tengah jalan berboncengan sepeda motor, mereka bertengkar.

Pelaku lalu melajukan sepeda motor ke tengah lapangan dan berhenti di sana untuk memukuli istrinya.

 Pihak keluarga Melia Damayanti turut hadir menyaksikan proses rekonstruksi.

Paman Melia, Marno mengatakan, pihak keluarga sudah menyerahkan penanganan kasus ini sepenuhnya pada pihak berwajib.

"Kami serahkan ke pihak berwenang.

Tapi kalau hukumannya cuma dua sampai lima tahun, tentu keluarga tidak terima.

Tuntutan keluarga, karena pelaku sudah menghilangkan nyawa orang lain, hukuman seharusnya puluhan tahun, penjara seumur hidup atau dihukum mati," tegas dia.

Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Onkoseno G Sukahar mengatakan, pihaknya bersama Kejaksaan menggelar rekonstruksi agar kasus ini semakin terang.

"Sebanyak 48 adegan yang diperagakan dalam rekonstruksi sudah menggambarkan dengan jelas kasus dan penanganan yang kami lakukan sejak awal. Korban dianiaya pelaku yang jengkel setelah cekcok," ujar dia. (mzk)

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Sadis! Rekonstruksi KDRT Suami di Pati Bunuh Istri, Keluarga Tuntut Pelaku Dihukum Mati

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas