Duo Maling Spesialis Bobol Atap Bangunan Berhasil Diringkus saat Sedang Beraksi di Serang
Duo maling spesialis bobol atap dibekuk polisi ketika sedang beraksi bobol atap minimarket di Serang
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
TRIBUNNEWS.COM - Pemuda berinisial MS (23) dan SI (17) diringkus polisi.
Keduanya merupakan duo maling spesialis bobol atap bangunan.
Namun aksinya harus terhenti ketika keduanya diringkus polisi di Kelurahan Kemanisan, Kecamatan Curug, Kota Serang, Banten, Senin (17/7/2023) dini hari tadi.
MS dan SI diringkus saat sedang beraksi membobol sebuah Alfamart.
Kapolsek Curug, AKP Ahmad Rifa'i mengatakan, aksi pembobolan Alfamaret diketahui bermula dari warga sekitar.
Saat ini warga curiga kepada tiga orang di depan Alfamart yang gerak geriknya mencurigakan.
Baca juga: Uang Tunai Rp65 Juta Milik Bos Toko Sembako di Kota Serang Disikat Maling Saat Siang Bolong
"Mengetahui hal tersebut, anggota Reskrim Polsek Curug langsung meluncur ke lokasi," katanya melalui pesan WhatsApp, Senin.
Setibanya di lokasi, polisi mendapati kedua maling tersebut berada di atas atap, dengan posisi sedang tiarap untuk menghindari pencarian polisi.
Namun, tiga orang pelaku lainnya berhasil melarikan diri saat keperegok sedang melancar aksinya.
"Tiga orang tersebut yang berada di depan toko Alfamart berhasil kabur. Dan dua pelaku lainnya berhasil ditangkap karena masih berada diatas atap toko," katanya.
Dari kedua pelaku, Polisi berhasil mengamankan barang bukti di antarnya linggis, kunci ring dan gunting.
"Tiga terduga pelaku lainnya saat ini masih dalam pengejaran kepolisian," katanya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat tindak pidana percobaan pencurian dengan pemberatan, dikenakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 juncto pasal 363 KUHP.
Dari kedua pelaku, Polisi berhasil mengamankan barang bukti di antarnya linggis, kunci ring dan gunting.
"Tiga terduga pelaku lainnya saat ini masih dalam pengejaran kepolisian," katanya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat tindak pidana percobaan pencurian dengan pemberatan, dikenakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 juncto pasal 363 KUHP.
Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Dua Warga Pontang Ditangkap Polisi saat Bobol Alfamart di Kota Serang