Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mahfud MD Ungkap Kasus Mafia Tanah di Deli Serdang, Negara Berpotensi Dirugikan Rp1,7 Triliun

Mahfud mengatakan berdasarkan data BPN tanah tersebut dimiliki oleh PTPN II dan tidak pernah dialihkan ke pihak manapun

Penulis: Gita Irawan
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Mahfud MD Ungkap Kasus Mafia Tanah di Deli Serdang, Negara Berpotensi Dirugikan Rp1,7 Triliun
Tribunnews.com/Gita Irawan
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD bersama Jampidum, Deputi 3 Kemenko Polhukam, dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara saat konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta pada Selasa (18/7/2023) 

"Sehingga kita terus merasa ini harus dipersoalkan sampai final ke Putusan Pengadilan di tingkat kasasi untuk menyelematkan harta negara," kata Mahfud.

Pemerintah terus berupaya semaksimal mungkin dalam upaya hukum kasasi terkait proses hukum pidana karena apabila tindak pidana pemalsuan surat (Surat Keterangan Tentang Pembagian Dan Penerimaan Tanah Sawah/Ladang) terbukti, maka akan menjadi novum yang diharapkan dapat mengubah putusan dalam proses hukum perdata.

Mahfud menegaskan praktik tersebut merupakan bagian dari mafia tanah sehingga, kata dia, pemerintah harus memberi contoh bagaimana caranya menghadapi mafia tanah.

"Iya (ini praktik) mafia tanah, dan mafia tanah banyak sekali sehingga kita harus memberi contoh bagaimana caranya menghadapi mafia tanah itu. Ini bagian dari mafia tanah, jelas sekali mafia tanah," kata Mahfud.

Sebelum konferensi pers, Mahfud dan sejumlah pejabat pemerintahan serta beberapa guru besar dari empat universitas juga telah melakukan bedah kasus di Kemenko Polhukam.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas