Mahfud MD Ungkap Kasus Mafia Tanah di Deli Serdang, Negara Berpotensi Dirugikan Rp1,7 Triliun
Mahfud mengatakan berdasarkan data BPN tanah tersebut dimiliki oleh PTPN II dan tidak pernah dialihkan ke pihak manapun
Penulis: Gita Irawan
Editor: Eko Sutriyanto
"Sehingga kita terus merasa ini harus dipersoalkan sampai final ke Putusan Pengadilan di tingkat kasasi untuk menyelematkan harta negara," kata Mahfud.
Pemerintah terus berupaya semaksimal mungkin dalam upaya hukum kasasi terkait proses hukum pidana karena apabila tindak pidana pemalsuan surat (Surat Keterangan Tentang Pembagian Dan Penerimaan Tanah Sawah/Ladang) terbukti, maka akan menjadi novum yang diharapkan dapat mengubah putusan dalam proses hukum perdata.
Mahfud menegaskan praktik tersebut merupakan bagian dari mafia tanah sehingga, kata dia, pemerintah harus memberi contoh bagaimana caranya menghadapi mafia tanah.
"Iya (ini praktik) mafia tanah, dan mafia tanah banyak sekali sehingga kita harus memberi contoh bagaimana caranya menghadapi mafia tanah itu. Ini bagian dari mafia tanah, jelas sekali mafia tanah," kata Mahfud.
Sebelum konferensi pers, Mahfud dan sejumlah pejabat pemerintahan serta beberapa guru besar dari empat universitas juga telah melakukan bedah kasus di Kemenko Polhukam.