Komisi III DPR Minta Minta Pengusutan Tewasnya Tahanan di Mapolresta Banyumas Jangan Ditutup-tutupi
Empat oknum Polri yang melakukan pelanggaran disiplin itu saat ini sudah dilakukan penahanan
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI, Gilang Dhielafararez meminta kepolisian mengusut tuntas kasus tewasnya seorang tahanan di Polresta Banyumas, Jawa Tengah.
Selain itu, Polri diingatkan untuk menindak tegas oknum polisi yang terlibat dalam kasus ini demi keadilan bagi korban.
“Hak Asasi Manusia (HAM) tidak dibatasi oleh status tahanan, sehingga sekalipun seseorang sedang ditahan polisi, yang bersangkutan tetap berhak dilindungi keamanannya, sesuai dengan aturan perundang-undangan," kata Gilang Dhielafararez, dalam keterangannya Kamis (20/7/2023).
Seperti diketahui, tersangka kasus dugaan pencurian sepeda motor (curanmor) berinisial OK (26) tewas dengan kondisi penuh luka saat berada di dalam tahanan Polresta Banyumas.
Diduga, OK mengalami penganiayaan yang dilakukan oleh sesama tahanan.
Baca juga: Detik-detik 5 Tahanan Polsek Tallo Makassar Kabur dari Sel, Polisi Penjaga Ruang Tahanan Diperiksa
Polisi telah membentuk tim khusus untuk menangani kasus tewasnya OK.
Hasil sementara, 11 oknum polisi terlibat di mana empat orang pelanggarannya masuk dalam ranah pidana berkaitan dengan proses penangkapan korban.
Empat oknum Polri yang melakukan pelanggaran disiplin itu saat ini sudah dilakukan penahanan.
Sementara tujuh polisi lainnya dikenakan sanksi kode etik lantaran dianggap lalai ketika mengawasi tahanan sehingga terjadi pengeroyokan terhadap korban.
Gilang pun meminta agar pengusutan yang dilakukan Polri terkait kasus ini dilakukan dengan mengedepankan transparansi publik.
“Buka pengusutan kasus tewasnya tahanan di Polresta Banyumas selebar-lebarnya.
Jangan ada yang ditutup-tutupi sehingga keluarga korban dan publik betul-betul mengetahui semua informasi terkait kematian korban,” ujarnya.
“Tindakan tegas kepada oknum-oknum yang terlibat juga harus dilakukan, karena masalah kekerasan di dalam tahanan sudah menjadi fenomena yang cukup mengkhawatirkan,” imbuhnya.
Komisi III DPR yang membidangi urusan penegakan hukum mengingatkan, setiap anggota kepolisian harus memegang teguh prinsip pemenuhan HAM dalam melaksanakan tugasnya seperti tertuang dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Kemudian juga Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian dan Perkap Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Gilang berharap, semua anggota kepolisian bekerja secara profesional.
"Sesuai dengan tugasnya, anggota Polri berkewajiban memberi perlindungan keamanan untuk masyarakat, termasuk untuk tahanan," kata Legislator dari Dapil Jawa Tengah II itu.
Baca juga: 4 Oknum Polisi di Banyumas Ditahan, Diduga Menganiaya Tahanan di Dalam Penjara Hingga Tewas
Gilang menambahkan, standar anggota Polri dalam penegakan hukum wajib mematuhi ketentuan berperilaku atau code of conduct.
Satu diantaranya yaitu tidak boleh menggunakan kekerasan, kecuali dibutuhkan untuk mencegah kejahatan.
"Kekerasan yang dilakukan anggota kepolisian itu juga ada batasnya seperti membantu melakukan penangkapan terhadap pelanggar hukum atau tersangka, itu pun harus sesuai dengan peraturan penggunaan kekerasan," ujar Gilang.
Wakil Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI itu mengingatkan, penegak hukum perlu memperhatikan asas praduga tak bersalah ketika menghadapi tersangka kejahatan.
Oleh karenanya, kata Gilang, tidak dibenarkan terjadinya kekerasan kepada tersangka saat berada di tahanan.
"Artinya dalam menangani tersangka, Polisi harus memperhatikan hak-hak yang bersangkutan, jangan sampai anggota kepolisian mengabaikan hak tersangka,” ucapnya.
Gilang pun memberi apresiasi Polda Jateng yang bertindak cepat mengusut kasus tewasnya seorang tersangka di tahanan Polresta Banyumas ini.
Apalagi diketahui ada unsur kelalaian dari petugas kepolisian sehingga terjadi peristiwa seperti itu.
"Jadikan momen ini untuk menunjukkan sikap tegas Polri. Bahwa penindakan hukum tidak dibatasi oleh apapun, meski anggotanya sendiri. Keprofesionalan Polri sangat dinanti masyarakat,” kata Gilang.
Di sisi lain, Gilang menilai tindakan tegas Polri juga untuk memberi rasa keadilan kepada publik atas tewasnya seorang warga di dalam tahanan, khususnya bagi keluarga korban.
"Jangan sampai kepercayaan masyarakat kepada Polri luntur karena adanya 1-2 kasus seperti ini,” ujarnya.
“Berikan kepercayaan kepada publik bahwa Polri dapat menegakkan hukum secara adil, untuk membuktikan polisi dapat memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dengan baik, bukan malah sebaliknya,” pungkas Gilang.