Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mobil Bripka Nikson Tarage Dibakar saat Hendak Menolong Korban Kecelakaan, 2 Pria Jadi Tersangka

Saat kejadian pembakaran, Bripka Nikson Tarage hendak menolong rekan tersangka yang saat itu mengalami laka lantas tunggal dan meninggal dunia.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Mobil Bripka Nikson Tarage Dibakar saat Hendak Menolong Korban Kecelakaan, 2 Pria Jadi Tersangka
AFP
Ilustrasi - Kasus pembakaran mobil polisi Bripka Nikson Tarage yang dilakukan dua pria di Koya Koso, Distrik Muaratami, Kota Jayapura, pada Sabtu (22/7/2023) kini memasuki babak baru. Dua pelakunya ditangkap dan kini dijadikan tersangka. 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.Com, Yohanes Musanus Palen

TRIBUNNEWS.COM, JAYAPURA - Kasus pembakaran mobil polisi Bripka Nikson Tarage yang dilakukan dua pria di Koya Koso, Distrik Muaratami, Kota Jayapura, pada Sabtu (22/7/2023) kini memasuki babak baru.

Dua pelakunya ditangkap dan kini dijadikan tersangka.

Kedua pelaku adalah EF (18) dan MP (45).

Sementara seorang rekannya berinisial NW yang turut diamankan pada malam kejadian perannya hanya sebagai saksi.

Baca juga: Mabes Polri: Seorang Polisi Terluka dan Sejumlah Mobil Dibakar dalam Insiden Baku Tembak dengan KKB

"Dari hasil pemeriksaan terhadap EF, diakui bahwa dirinya yang melakukan perusakan mobil dengan memukul kaca menggunakan tulang kasuari dan kayu balok agar bisa membuka pintu mobil kemudian mengambil tas milik Bripka Nikson Tarage," ungkap Reskrim Polresta Jayapura Kota, AKP Oscar Fajar Rahadian saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Minggu (23/7/2023) malam.

Sementara MP saat kejadian turut menghancurkan mobil Bripka Nikson Tarage kemudian membuka pintu depan sebelah kiri dan membakar tumpukan kertas yang ada di jok depan.

Berita Rekomendasi

AKP Oscar menegaskan, peristiwa ini kini dalam tahapan proses penyidikan, dimana EF dan MP akan diproses sesuai hukum yang berlaku atas tindakan yang dilakukannya.

"Untuk proses hukumnya kami sangkakan Pasal 187 KUHP dan Pasal 363 KUHP tentang dengan sengaja menimbulkan kebakaran dan pencurian dengan kekerasan, ancamannya maksimal 12 tahun penjara," kata Kasat Reskrim AKP Oscar.

Baca juga: Seorang Pria di Jember Hampir Dibakar Warga karena Cabuli Anak Tirinya, Polisi Redam Amarah Warga

Kronologis Kejadian

Peristiwa pembakaran mobil ini terjadi di Koya Koso, Distrik Muaratami, Kota Jayapura, Sabtu (22/7/2023).

Saat itu, mobil yang dikendarai anggota Polri, Bripka Nikson Tarage dibakar oleh dua pemuda.

Saat kejadian Bripka Nikson Tarage hendak menolong rekan tersangka berinisial Y atau Pagawak yang saat itu mengalami laka lantas tunggal dan meninggal dunia.

Kondisi mobil polisi yang hangus terbakar usai dibakar oleh dua pemuda berinisial EF (18) dan MP (45) di  Koya Kosso, Kota Jayapura.
Kondisi mobil polisi yang hangus terbakar usai dibakar oleh dua pemuda berinisial EF (18) dan MP (45) di Koya Kosso, Kota Jayapura. (Tribun-Papua.com)

"Kedua tersangka usai melakukan aksinya langsung membawa rekannya almarhum Yostan Pagawak yang merupakan korban laka tunggal ke Rumah Sakit Ramela Koya Barat. Dan disanalah kedua pelaku diamankan oleh tim opsnal Polsek Muara Tami dengan dibackup tim Resmob Numbay Polresta," terang Oskar.

Oskar mengaku, pihaknya bersama tim Opsnal dan penyidik berusaha menemukan titik terang kejadian tersebut hingga berhasil menetapkan dua orang sebagai tersangka yakni EF (18) dan MP (45).

"Usai melakukan penyelidikan dan olah TKP serta gelar perkara, penyidik menetapkan 2 pemuda berinisial EF dan MP sebagai tersangka," terang Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota, AKP Oscar Fajar Rahadian.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com dengan judul Dua Pemuda Kota Jayapura Jadi Tersangka Pembakaran Mobil Polisi

Sumber: Tribun Papua
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas