Awal Mula Terungkapnya Kasus Mantan Kepsek Diduga Bawa Kabur Uang Ratusan Juta Tabungan Siswa
Tabungan itu seharusnya dikembalikan kepada siswa. Namun hingga waktu yang ditentukan, uang tabungan itu pun tidak diterima para orang tua siswa.
Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Dewi Agustina
Orangtua murid, Iis, mengungkap, bahwa uang tabungan yang selama satu tahun mereka titipkan ke wali kelas itu tiba-tiba tidak bisa diambil.
Pasalnya, berdasarkan waktu yang telah ditentukan, yakni pada Juni lalu, seharusnya uang tabungan tersebut sudah bisa diambil.
Akan tetapi, hingga momentum kenaikan kelas, uang tabungan para siswa itu masih belum juga diserahkan.
Belakangan diketahui, bahwa uang tabungan para siswa tersebut diduga dibawa kabur oleh sang mantan Kepsek.
Oleh sebab itu, para orang tua siswa segera bermusyawarah dengan mantan Kepsek tersebut dan disaksikan anggota kepolisian serta komite sekolah.
Baca juga: Polemik Tabungan Siswa Belum Selesai, Bupati Pangandaran Minta Pemda Lakukan Inventarisir
Hasilnya, disepakati bahwa uang tabungan para siswa tersebut akan dikembalikan pada Kamis (20/7/2023).
"Tapi tanggal 20 itu juga tetap tidak ada. Bahkan, nomor Kepala Sekolahnya dinonaktifkan sendiri," ungkap Iis, Senin (24/7/2023).
"Jadi, mantan Kepsek ini megang dua sekolah, di sekolah yang satu sebagai Pelaksana Tugas (Plt) dan yang satunya lagi definitif (red: Guru Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang)," lanjut Iis.
Terpisah, koordinator orang tua siswa, Dodi, mengungkap bahwa pihaknya sudah berupaya menghubungi mantan Kepsek tersebut guna melakukan mediasi.
Akan tetapi, yang bersangkutan diketahui sulit dihubungi.
"Jadi, mungkin para orang tua siswa sudah habis masa kesabarannya dan mungkin akan menempuh jalur hukum," lengkap Dodi.
Diketahui, pertemuan antara pihak orang tua siswa dengan pihak sekolah, Komite, Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Ciawi, dan Dinas Pendidikan Kabupaten Tasikmalaya sempat digelar pada Sabtu (22/7/2023) lalu.
Hasilnya, para orang tua siswa tersebut memberi waktu sampai Minggu (30/7/2023) mendatang dan akan menempuh jalur hukum jika keinginam mereka tidak terkabul.
Pihak sekolah juga akan terus berkoordinasi dengan para orang tua siswa untuk memantau perkembangan kasus mantan Kepsek yang diduga membawa kabur uang tabungan ini.
Semua pihak diharapkan untuk menjaga kondusifitas Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di SDN Pakemitan 1 dan 3 supaya tidak mengganggu pembelajaran para siswa.