Awal Mula Terungkapnya Kasus Mantan Kepsek Diduga Bawa Kabur Uang Ratusan Juta Tabungan Siswa
Tabungan itu seharusnya dikembalikan kepada siswa. Namun hingga waktu yang ditentukan, uang tabungan itu pun tidak diterima para orang tua siswa.
Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews, Fitri Wulandari
TRIBUNNEWS.COM, TASIKMALAYA - Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekolah di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 1 dan 3 Pakemitan Tasikmalaya, Jawa Barat, IS diduga membawa kabur tabungan para siswa yang selama ini disetorkan tiap minggunya.
Total nilai uang tabungan siswa yang dibawa kabur itu bahkan mencapai Rp 800 juta.
Uang tabungan ini seharusnya dibagikan kembali kepada masing-masing siswa saat kenaikan kelas.
Namun ketika tiba pada waktu pembagian, uang tabungan itu ternyata tidak juga dikembalikan.
Baca juga: Lagi, Uang Tabungan Ratusan Murid SD Dibawa Kabur Mantan Kepala Sekolah, Mirip Kasus di Pangandaran?
Padahal pihak sekolah telah beberapa kali meminta mantan Plt Kepala Sekolah itu untuk mencairkan tabungan para siswa.
Guru SDN 3 Pakemitan Tasikmalaya, Ahmadi mengatakan alur tabungan tersebut disetorkan hingga sampai ke tangan mantan Plt Kepala Sekolah.
"Dari murid menabung ke guru, terus dari guru itu disetorkan ke bendahara, terus dari bendahara itu disetorkan ke Kepala Sekolah," jelas Ahmadi, dikutip dari tayangan Kompas TV, Selasa (25/7/2023).
Ia menjelaskan sebelum tabungan dibagikan, memang biasanya ada pemberitahuan terlebih dahulu.
Namun hingga waktu yang ditentukan, uang tabungan itu pun tidak diterima para orang tua siswa.
Hal ini yang kemudan menimbulkan pertanyaan terkait keberadaan uang tersebut.
"Sebelumnya kan ada pemberitahuan dulu untuk pembagian tabungan itu, tanggal sekian sekian, pada waktu mau dibagikan tabungan itu, ternyata uangnya belum ada, ya mereka jadi bertanya," kata Ahmadi.
Baca juga: Kepala SD di Tasikmalaya Bawa Kabur Uang Tabungan Murid Rp750 Juta, Ini Kronologisnya
Kronologis Kejadian
IS, mantan Plt kepala sekolah berinisial IS di dua Sekolah Dasar (SD) Pakemitan 1 dan 3 Ciawi Kabupaten Tasikmalaya Jawa Barat diduga telah membawa kabur uang tabungan murid sebesar Rp 750 juta.
Jumlah tersebut merupakan uang tabungan milik siswa SDN Pakemitan 1 sekira Rp 350 juta dan uang tabungan milik siswa SDN Pakemitan 3 sekira Rp 400 juta.
Orangtua murid, Iis, mengungkap, bahwa uang tabungan yang selama satu tahun mereka titipkan ke wali kelas itu tiba-tiba tidak bisa diambil.
Pasalnya, berdasarkan waktu yang telah ditentukan, yakni pada Juni lalu, seharusnya uang tabungan tersebut sudah bisa diambil.
Akan tetapi, hingga momentum kenaikan kelas, uang tabungan para siswa itu masih belum juga diserahkan.
Belakangan diketahui, bahwa uang tabungan para siswa tersebut diduga dibawa kabur oleh sang mantan Kepsek.
Oleh sebab itu, para orang tua siswa segera bermusyawarah dengan mantan Kepsek tersebut dan disaksikan anggota kepolisian serta komite sekolah.
Baca juga: Polemik Tabungan Siswa Belum Selesai, Bupati Pangandaran Minta Pemda Lakukan Inventarisir
Hasilnya, disepakati bahwa uang tabungan para siswa tersebut akan dikembalikan pada Kamis (20/7/2023).
"Tapi tanggal 20 itu juga tetap tidak ada. Bahkan, nomor Kepala Sekolahnya dinonaktifkan sendiri," ungkap Iis, Senin (24/7/2023).
"Jadi, mantan Kepsek ini megang dua sekolah, di sekolah yang satu sebagai Pelaksana Tugas (Plt) dan yang satunya lagi definitif (red: Guru Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang)," lanjut Iis.
Terpisah, koordinator orang tua siswa, Dodi, mengungkap bahwa pihaknya sudah berupaya menghubungi mantan Kepsek tersebut guna melakukan mediasi.
Akan tetapi, yang bersangkutan diketahui sulit dihubungi.
"Jadi, mungkin para orang tua siswa sudah habis masa kesabarannya dan mungkin akan menempuh jalur hukum," lengkap Dodi.
Diketahui, pertemuan antara pihak orang tua siswa dengan pihak sekolah, Komite, Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Ciawi, dan Dinas Pendidikan Kabupaten Tasikmalaya sempat digelar pada Sabtu (22/7/2023) lalu.
Hasilnya, para orang tua siswa tersebut memberi waktu sampai Minggu (30/7/2023) mendatang dan akan menempuh jalur hukum jika keinginam mereka tidak terkabul.
Pihak sekolah juga akan terus berkoordinasi dengan para orang tua siswa untuk memantau perkembangan kasus mantan Kepsek yang diduga membawa kabur uang tabungan ini.
Semua pihak diharapkan untuk menjaga kondusifitas Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di SDN Pakemitan 1 dan 3 supaya tidak mengganggu pembelajaran para siswa.