Seorang Dosen Divonis Penjara Selama 5 Tahun Setelah Terbukti Lecehkan Bocah di Toilet
terdakwa dinyatakan secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencabulan.
Editor: Muhammad Zulfikar
![Seorang Dosen Divonis Penjara Selama 5 Tahun Setelah Terbukti Lecehkan Bocah di Toilet](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/ilustrasi-pencabulan-ilustrasi-pelecehan-seksual.jpg)
Sekitar pukul 16.00 WITA, anak korban pergi ke toilet.
Saat hendak masuk ke toilet, anak korban melihat ada seseorang yang mengikutinya dari belakang yang diduga terdakwa.
Namun anak korban tidak menaruh curiga, karena menganggap Ferdinandus akan buang air kecil di toilet.
Baca juga: 7 Anak Jadi Korban Pelecehan Seksual Seorang Pedagang Kelontong di Cianjur
Tanda kecurigaan anak korban pun mulai muncul ketika terdakwa disebut sempat melirik ke kemaluan anak korban ketika kencing.
Seusai buang air kecil, anak korban pergi ke wastafel untuk mencuci tangannya.
Anak korban sempat beradu pandangan dengan terdakwa.
Anak korban kemudian dituntun oleh terdakwa masuk ke bilik kamar mandi.
Di dalam bilik kamar mandi, terdakwa meminta anak korban untuk membuka celananya.
Anak korban pun sempat menolak permintaan tersebut.
Lantaran dipaksa oleh terdakwa, anak korban mau membuka celananya.
Kemudian terdakwa melakukan perbuatan bejatnya terhadap anak korban.
Usai berbuat bejat, terdakwa memerintahkan anak korban untuk bersembunyi di dalam kamar mandi dan terdakwa keluar mendahului.
Selama di dalam kamar mandi, anak korban ketakutan.
Setelah beberapa saat anak korban memberanikan diri keluar dan melaporkan kejadian tersebut kepada orangtuanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.