Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Seorang Dosen Divonis Penjara Selama 5 Tahun Setelah Terbukti Lecehkan Bocah di Toilet

terdakwa dinyatakan secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencabulan.

Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Seorang Dosen Divonis Penjara Selama 5 Tahun Setelah Terbukti Lecehkan Bocah di Toilet
Trubun Lampung/Dody Kurniawan
Ilustrasi pelecehan seksual. Ferdinandus Bele Sole (38), dosen di Nusa Tenggara Timur (NTT) harus mendekam selama 5 tahun penjara. Ia terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap anak korban inisial SK umur 13 tahun di toilet area Keberangkatan Domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. 

TRIBUNNEWS.COM, BALI - Ferdinandus Bele Sole (38), dosen di Nusa Tenggara Timur (NTT) harus mendekam selama 5 tahun penjara.

Ia terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap anak korban inisial SK umur 13 tahun di toilet area Keberangkatan Domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Badung, Rabu, 4 Januari 2023 lalu.

Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis hakim pimpinan Ida Bagus Bamadewa Patiputra di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa, 25 Juli 2023.

Baca juga: 2 Dosen UNS Datangi Gibran Usai Gelar Guru Besar Dicopot Mendikbud, Laporkan Dugaan Korupsi Rp 57 M

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdinandus Bele Sole dengan pidana penjara selama 5 tahun, dikurangi selama berada dalam tahanan sementara, dengan perintah terdakwa tetap ditahan. Dan denda sebesar Rp 500 juta subsidair selama 3 bulan kurungan," tegas hakim Ida Bagus Bamadewa Patiputra.

Masih dalam amar putusan, terdakwa dinyatakan secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencabulan.

Yaitu melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.

Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 76E Undang-Undang RI No.17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang RI No.17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ini sebagaimana dakwaan pertama JPU.

Baca juga: KPPPA Catat Pelecehan Seksual Anak Capai 8.538, Speak Up Ajak Penyintas Bersuara

Berita Rekomendasi

Menanggapi vonis majelis hakim, terdakwa bersama Yohanes Bulu Dappa selaku penasihat hukumnya menyatakan menerima.

Sedangkan jaksa Gusti Ayu Rai Artini masih pikir-pikir.

Vonis majelis hakim sendiri lebih ringan dari tuntutan JPU.

Sebelumnya jaksa Rai Artini menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun, denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan.

"Hakim dalam pertimbangannya, menyatakan orangtua korban sudah memaafkan terdakwa. Sudah ada perdamaian antar orangtua korban dan terdakwa," terang Yohanes Bulu Dappa usai sidang.

Seperti diungkap, peristiwa pelecehan yang dilakukan terdakwa terhadap anak korban terjadi di toilet gate 3 area Keberangkatan Domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Badung, Rabu, 4 Januari 2023 lalu.

Bermula saat anak korban bersama kedua orangtuanya hendak bertolak ke Jakarta.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas