Seorang Dosen Divonis Penjara Selama 5 Tahun Setelah Terbukti Lecehkan Bocah di Toilet
terdakwa dinyatakan secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencabulan.
Editor: Muhammad Zulfikar
Trubun Lampung/Dody Kurniawan
Ilustrasi pelecehan seksual. Ferdinandus Bele Sole (38), dosen di Nusa Tenggara Timur (NTT) harus mendekam selama 5 tahun penjara. Ia terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap anak korban inisial SK umur 13 tahun di toilet area Keberangkatan Domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
Mendengar itu, orang tua anak korban tidak terima anaknya menjadi korban pelecehan, lalu melaporkan kejadian tersebut kepada pihak security bandara.
Security bandara kemudian memeriksa rekaman CCTV yang ada.
Tidak berselang lama, security bandara berhasil menangkap Ferdinandus.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul BREAKING NEWS: Lecehkan Bocah di Toilet Bandara Ngurah Rai, Dosen Asal NTT Ini Divonis Bui 5 Tahun
Berita Rekomendasi