Kasus Penikaman Wartawan Baubau Didalangi Oknum Pejabat, Sakit Hati Lalu Bayar Eksekutor Rp 2 Juta
Sebelumnya Irfan menduga pelaku penikaman ada hubungannya dengan oknum pejabat yang pernah mengancamnya tiga pekan sebelum kasus penikaman.
Penulis: Dewi Agustina
Saat ini ketiga tersangka sudah diamankan di Mapolres Baubau guna proses hukum lebih lanjut.
Motif Pelaku
Kapolres Baubau mengatakan, pelaku berinisial MW (40) dan MH (25) ditugaskan oleh AH (40) untuk melakukan penganiayaan.
Pelaku AH merasa sakit hati atas pemberitaan yang diterbitkan oleh korban.
"Pelaku AH ini menilai, pemberitaan korban terlalu menyudutkan posisi pelaku sebagai ASN di Buton Selatan," jelas Kapolres Baubau, Kamis (27/7/2023).
Akibat merasa tersudutkan, kemudian pelaku AH menyuruh dua pelaku lainnya berinisial MH dan MW untuk melakukan penganiayaan terhadap korban.
"Selanjutnya dia (AH), menyuruh dua pelaku untuk melakukan penganiayaan tersebut," terangnya kepada wartawan.
Kini ketiga pelaku, telah diamankan di Mapolres Baubau guna mengikuti proses hukum lebih lanjut.
Selain itu, polisi mengamankan beberapa barang bukti berupa sepeda motor dan dua unit handphone pelaku.
Sementara senjata tajam jenis badik yang digunakan pelaku sudah dibuang, saat ini sedang dilakukan pencarian dan telah dibuatkan daftar pencarian barang bukti.
Bayar Rp 2 Juta
Dalam kasus ini Polres Baubau menemukan bukti transferan yang dikirim oknum ASN berinisial AH kepada dua pelaku eksekutor penikaman yakni MW dan MH dengan nilai Rp 2 juta.
"Memang kami temukan bukti transfer sejumlah Rp 2 juta," ungkapnya dalam konferensi pers di Mapolres Baubau, Kamis (27/7/2023).
Menurutnya, oknum ASN tersebut hanya memberikan perintah kepada dua eksekutor untuk memberikan pelajaran kepada korban.
AKBP Bungin menambahkan, bukti transfer sejumlah uang itu hanya ditemukan sekali oleh pihak penyidik kepolisian.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku akan dikenakan Pasal 351 Ayat (2) Subs, Pasal 354 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke - 1e KUHP.
"Ketiga tersangka akan diancam hukuman maksimal lima tahun penjara," ujar AKBP Bungin Masokan Misalayuk.
Ketiga tersangka juga bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Baubau guna proses hukum lebih lanjut.
AKBP Bungin menuturkan pelaku penikaman terungkap usai tim gabungan kepolisian dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri dan Reskrim Polda Sultra dilibatkan.
Sumber: (TribunnewsSultra.com/La Ode Muhammad Abiddin)
Diolah dari artikel yang telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Oknum ASN di Buton Selatan Diduga Jadi Aktor Penikaman Wartawan Media Online di Baubau Sultra