Kasus Penikaman Wartawan Baubau Didalangi Oknum Pejabat, Sakit Hati Lalu Bayar Eksekutor Rp 2 Juta
Sebelumnya Irfan menduga pelaku penikaman ada hubungannya dengan oknum pejabat yang pernah mengancamnya tiga pekan sebelum kasus penikaman.
Penulis: Dewi Agustina
Setelah adanya pesan ancaman itu, Irfan menduga dirinya menjadi korban penikaman OTK berkaitan dengan hal tersebut.
Dari jarak waktu tersebut, kurang lebih 3 pekan korban mengalami penganiayaan di depan rumahnya, Sabtu (22/7/2023) pagi.
Insiden penikaman itu terjadi di Perumnas Waruruma, Kelurahan Waruruma, Kecamatan Kokalukuna, Kota Baubau.
Saat kejadian sekitar pukul 09.30 Wita, Irfan bersama istrinya baru saja tiba di rumahnya menggunakan mobil.
Setelah turun dari mobil, korban langsung dihampiri seorang OTK menggunakan topeng dan langsung menyerang korban menggunakan senjata tajam.
"Saya berhasil menghindar dari serangan awal, pelaku kemudian kembali menyerang saya hingga mengenai lengan bagian kiri dan tangan kanan saya," terangnya.
Istrinya yang saat itu berada di dalam mobil, langsung berteriak histeris dan pelaku kemudian melarikan diri sebelum warga lainnya datang untuk menolong korban.
Baca juga: Seorang Wanita di Sumatera Utara Berhasil Selamat setelah Ditikam Belasan Kali oleh Pacarnya
LM Irfan Mihzan, seorang wartawan media online di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) menjadi korban penikaman. Irfan menduga pelaku penikaman ada hubungannya dengan oknum pejabat yang pernah mengancamnya tiga pekan lalu.
"Saya juga tidak tau, tiba-tiba saya diserang. Mungkin dia target badanku, tapi saya refleks menghindar, tapi tanganku yang kena," ucap Irfan.
Warga kemudian membawa korban ke RSUD Palagimata untuk diberikan pertolongan medis.
Akibat kejadian itu, korban mendapatkan 20 jahitan di tangan kanan dan 10 jahitan di lengan bagian kiri.
Oknum ASN Dalang Penikaman
Kapolres Baubau, AKBP Bungin Masokan Misalayuk mengatakan AH (44) menjadi aktor dibalik penikaman wartawan.
AH merupakan seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Buton Selatan (Busel), Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kapolres Baubau membenarkan bahwa tersangka AH merupakan ASN yang sebelumnya mengancam korban.