Perjalanan Kasus Tewasnya Siswa di Sukabumi: Meninggal saat Ikuti MPLS hingga Kepsek jadi Tersangka
Inilah perjalanan kasus meninggalnya siswa SMPN 1 Ciambar saat mengikuti Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah atau MPLS.
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Beberapa hari yang lalu, tepatnya pada Minggu (23/7/2023), seorang siswa SMPN 1 Ciambar, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, ditemukan meninggal dunia.
Korban yang bernama MA (13) tersebut ditemukan tenggelam tak bernyawa saat mengikuti Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah atau MPLS.
Berbagai pihak pun memberikan tanggapan, dan kasus juga ditangani oleh Polres Sukabumi.
Pihak Disdik pun mengatakan, korban meninggal di luar kegiatan MPLS, dan kegiatan sekolah tersebut tak mempunyai izin.
Hingga pada akhirnya, pihak kepolisian telah menetapkan Kepsek SMPN 1 Ciambar, K, sebagai tersangka.
Lantas bagaimana perjalanan kasus meninggalnya MA?
Baca juga: Kegiatan MPLS Diduga Langgar Prosedur, Kepsek di Sukabumi jadi Tersangka Kasus Tewasnya Siswa MA
Berikut ini Tribunnews.com rangkum awal mula tewasnya MA hingga penetapan K menjadi tersangka yang terancam 5 tahun penjara
1. Ditemukan Meninggal
MA ditemukan meninggal dunia oleh warga di Sungai Cileuleuy, Kampung Selaawi Girang, Desa Cibunar Jaya, Ciambar, Sukabumi pada Sabtu (22/7/2023) sekitar pukul 16.00 WIB.
Mengutip TribunJabar.id, Kanit Reskrim Polsek Nagrak, Aipda Ariek Derliboy Hidayat mengatakan, korban meninggal ketika melaksanakan kegiatan MPLS yang diselenggarakan pihak sekolah.
"Anak sekolah tersebut sedang melaksanakan salah satu kegiatan MPLS," ujarnya, Minggu (23/07/2023).
Ariek mengatakan, korban mulanya melakukan kegiatan sejak pukul 08.00 WIB.
Lalu korban tenggelam pada pukul 12.00 WIB.
"Korban berinisial MA dengan usia kurang lebih 13 tahun dan ternyata beliau ini adalah seorang siswa kelas tujuh atau kelas satu SMP di salah satu SMP di Kecamatan Ciambar," tuturnya.