Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perjalanan Kasus Tewasnya Siswa di Sukabumi: Meninggal saat Ikuti MPLS hingga Kepsek jadi Tersangka

Inilah perjalanan kasus meninggalnya siswa SMPN 1 Ciambar saat mengikuti Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah atau MPLS.

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Perjalanan Kasus Tewasnya Siswa di Sukabumi: Meninggal saat Ikuti MPLS hingga Kepsek jadi Tersangka
Kolase Tribunnews.com
Foto-foto perjalanan kasus meninggalnya MA (13), siswa SMPN 1 Ciambar Sukabumi yang ditemukan tewas tenggelam saat asa Pengenalan Lingkungan Sekolah atau MPLS pada Minggu (23/7/2023). 

K terbukti melanggar hukum dalam penyelenggaraan kegiatan MPLS hingga menyebabkan korban jiwa.

Ia melanggar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) RI nomor 18 tahun 2016 tentang pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa baru.

"Perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tersangka K antara lain saudara K tidak membuat susunan kepanitian pelaksanaan kegiatan atau MOPK."

"Berikutnya adalah saudara K tidak melakukan pemetaan potensi kerawanan dan tidak membuat pemetaan penanganan risiko sesuai aturan dari Permendikbud nomor 18 tahun 2016 tentang pengenalan sekolah bagi siswa baru," ungkap Kapolres AKBP Maruly.

K juga tak memberikan informasi terkait potensi kerawanan kegiatan MPLS yang dilakukan di luar lingkungan sekolah.

Para orang tua siswa bahkan tidak dilibatkan dalam perizinan kegiatan di luar sekolah tersebut.

"Yang keempat perbuatan melawan hukumnya adalah saudara K tidak memberikan arahan kepada para guru untuk melaksanakan kegiatan pengawasan MOPK."

BERITA REKOMENDASI

"Berikutnya saudara K tidak melakukan pengecekan siswa di tiap pos kegiatan MOPK," pungkas Kapolres Sukabumi.

Atas perbuatannya tersebut, K dijerat pasal 359 KUHPidana dengan ancaman pidana selama 5 tahun.

(Tribunnews.com, Renald)(TribunJabar.id, Dian Herdiansyah/M Rizal Jalaludin)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas