Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perjalanan Kasus Tewasnya Siswa di Sukabumi: Meninggal saat Ikuti MPLS hingga Kepsek jadi Tersangka

Inilah perjalanan kasus meninggalnya siswa SMPN 1 Ciambar saat mengikuti Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah atau MPLS.

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Perjalanan Kasus Tewasnya Siswa di Sukabumi: Meninggal saat Ikuti MPLS hingga Kepsek jadi Tersangka
Kolase Tribunnews.com
Foto-foto perjalanan kasus meninggalnya MA (13), siswa SMPN 1 Ciambar Sukabumi yang ditemukan tewas tenggelam saat asa Pengenalan Lingkungan Sekolah atau MPLS pada Minggu (23/7/2023). 

TRIBUNNEWS.COM - Beberapa hari yang lalu, tepatnya pada Minggu (23/7/2023), seorang siswa SMPN 1 Ciambar, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, ditemukan meninggal dunia.

Korban yang bernama MA (13) tersebut ditemukan tenggelam tak bernyawa saat mengikuti Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah atau MPLS.

Berbagai pihak pun memberikan tanggapan, dan kasus juga ditangani oleh Polres Sukabumi.

Pihak Disdik pun mengatakan, korban meninggal di luar kegiatan MPLS, dan kegiatan sekolah tersebut tak mempunyai izin.

Hingga pada akhirnya, pihak kepolisian telah menetapkan Kepsek SMPN 1 Ciambar, K, sebagai tersangka.

Lantas bagaimana perjalanan kasus meninggalnya MA?

Baca juga: Kegiatan MPLS Diduga Langgar Prosedur, Kepsek di Sukabumi jadi Tersangka Kasus Tewasnya Siswa MA

Berikut ini Tribunnews.com rangkum awal mula tewasnya MA hingga penetapan K menjadi tersangka yang terancam 5 tahun penjara

BERITA REKOMENDASI

1. Ditemukan Meninggal

MA ditemukan meninggal dunia oleh warga di Sungai Cileuleuy, Kampung Selaawi Girang, Desa Cibunar Jaya, Ciambar, Sukabumi pada Sabtu (22/7/2023) sekitar pukul 16.00 WIB.

Mengutip TribunJabar.id, Kanit Reskrim Polsek Nagrak, Aipda Ariek Derliboy Hidayat mengatakan, korban meninggal ketika melaksanakan kegiatan MPLS yang diselenggarakan pihak sekolah.

"Anak sekolah tersebut sedang melaksanakan salah satu kegiatan MPLS," ujarnya, Minggu (23/07/2023).

Ariek mengatakan, korban mulanya melakukan kegiatan sejak pukul 08.00 WIB.


Lalu korban tenggelam pada pukul 12.00 WIB.

"Korban berinisial MA dengan usia kurang lebih 13 tahun dan ternyata beliau ini adalah seorang siswa kelas tujuh atau kelas satu SMP di salah satu SMP di Kecamatan Ciambar," tuturnya.

2. Kepala Disdik: Korban Meninggal di Luar MPLS

Jujun Junaedi selaku Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Sukabumi membantah MA meninggal dunia pada saat MPLS.

Ia mengatakan, MA meninggal saat mandi di Sungai Cileuleuy saat kegiatan hiking di luar masa MPLS pada Sabtu (22/7/2023) lalu.

Sedangkan kegiatan MPLS, kata Jujun, telah berakhir pada Jumat (21/7/2023).

"Sebenarnya iya betul (kegiatan hiking tak ada izin), tetapi sekolah itu melakukan kegiatan rutin mereka, karena kan tidak semua kegiatan mungkin dianggap harus meminta izin."

"Tetapi mereka karena sudah melaksanakan hal itu bertahun-tahun, sehingga mereka melakukan dan terjadi peristiwa seperti ini," ungkap Jujun seperti yang diwartakan TribunJabar.id.

(Kiri) Kepala Dinas Pendidikan Sukabumi, Junun Junaedi duduk di paling kanan. (Kanan) Keluarga Korban
(Kiri) Kepala Dinas Pendidikan Sukabumi, Junun Junaedi duduk di paling kanan. (Kanan) Keluarga Korban (Kolase Tribunnews.com)

Baca juga: Kepala Sekolah SMPN 1 Ciambar Sukabumi Jadi Tersangka Kasus Siswa Meninggal Saat MPLS

3. Sampel Paru-Paru Diperiksa

Makam MA pun dibongkar untuk dilakukan autopsi.

Proses autopsi juga melibatkan Dokter Forensik RSUD Sekarwangi, Sukabumi, Arif Wahyono.

TribunJabar.id mewartakan, ia mengambil sampel untuk pemeriksaan di laboratorium.

"Sampel yang saya bawa adalah paru-paru untuk diperiksa di laboratorium," ujarnya.

Disinggung soal adanya tindak kekerasan atau tidak, Arif menjawabnya singkat.

"Saya belum bisa sampaikan, itu penyidik yang menyampaikan. Nanti tanya ke penyidiknya," tuturnya.

4. Pihak Keluarga Minta Keadilan

Ayah MA, Iman, juga mengonfirmasi bahwa jasad korban diautopsi.

"Iya diautopsi (ekhumasi jenazah MA), karena memang diserahkan sepenuhnya kepada Kapolres sesuai prosedur yang berlaku," ujar ayah MA Iman, dikutip dari TribunJabar.id, Rabu (26/7/2023).

Pihak keluarga menuntut keadilan terhadap kematian anaknya.

"Kami intinya meminta keadilan untuk anak saya. Nyawa ga bisa dibeli," tegas Iman.

(Kiri) Dokter Forensik RSUD Sekarwangi, Sukabumi dr Arif Wahyono mengatakan, dalam autopsinya itu ia mengambil sampel untuk pemeriksaan laboratorium. (Kanan) Kuburan jenazah MA korban tenggelam saat MPLS SMPN 1 Ciambar Kabupaten Sukabumi.
(Kiri) Dokter Forensik RSUD Sekarwangi, Sukabumi dr Arif Wahyono mengatakan, dalam autopsinya itu ia mengambil sampel untuk pemeriksaan laboratorium. (Kanan) Kuburan jenazah MA korban tenggelam saat MPLS SMPN 1 Ciambar Kabupaten Sukabumi. (TRIBUNJABAR.ID/DIAN HERDIANSYAH)

Baca juga: Kepsek di Sukabumi Berpotensi jadi Tersangka Kasus Tewasnya Siswanya, Korban Tenggelam saat MPLS

5. Kepala Sekolah Minta Maaf

Wawan Kuswandi, anggota keluarga korban mengatakan, pihak sekolah tempat korban bersekolah sudah mendatangi keluarga.

Pihak sekolah datang untuk mengucapkan bela sungkawa sekaligus permintaan maaf.

"Jadi pihak sekolah datang meminta maaf dan mengakui ada kelalaian," ucapnya, kepada Tribunjabar.id, Selasa (25/07/2023).

Ia juga mengungkapkan, kepala sekolahnya langsung yang datang menemui keluarga.

"Jadi kepala sekolahnya langsung yang datang. Nangis-nangis meminta maaf," ucap Wawan.

Meski telah datang dan meminta maaf, pihak keluarga menyebut proses hukum tetap berjalan.

"Kami sudah maafkan. Tapi prosedur hukum tetap kita jalankan sesuai instruksi penyidik," tegas Wawan.

Baca juga: Makam MA Akan Dibongkar, Selidiki Kematian Siswa SMP Saat MPLS di Sukabumi

6. Kepala Sekolah Ditetapkan Jadi Tersangka

Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede mengumumkan, Kepala Sekolah SMPN 1 Ciambar, K, ditetapkan sebagai tersangka.

K terbukti melanggar hukum dalam penyelenggaraan kegiatan MPLS hingga menyebabkan korban jiwa.

Ia melanggar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) RI nomor 18 tahun 2016 tentang pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa baru.

"Perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tersangka K antara lain saudara K tidak membuat susunan kepanitian pelaksanaan kegiatan atau MOPK."

"Berikutnya adalah saudara K tidak melakukan pemetaan potensi kerawanan dan tidak membuat pemetaan penanganan risiko sesuai aturan dari Permendikbud nomor 18 tahun 2016 tentang pengenalan sekolah bagi siswa baru," ungkap Kapolres AKBP Maruly.

K juga tak memberikan informasi terkait potensi kerawanan kegiatan MPLS yang dilakukan di luar lingkungan sekolah.

Para orang tua siswa bahkan tidak dilibatkan dalam perizinan kegiatan di luar sekolah tersebut.

"Yang keempat perbuatan melawan hukumnya adalah saudara K tidak memberikan arahan kepada para guru untuk melaksanakan kegiatan pengawasan MOPK."

"Berikutnya saudara K tidak melakukan pengecekan siswa di tiap pos kegiatan MOPK," pungkas Kapolres Sukabumi.

Atas perbuatannya tersebut, K dijerat pasal 359 KUHPidana dengan ancaman pidana selama 5 tahun.

(Tribunnews.com, Renald)(TribunJabar.id, Dian Herdiansyah/M Rizal Jalaludin)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas