Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Siswa di Sukabumi Tewas saat Kegiatan Sekolah, Kepsek jadi Tersangka, Ini Tanggapan Keluarga Korban

Pihak keluarga mengaku keputusan polisi menjadikan Kepsek sebagai tersangka sudah tepat. Kepsek diduga lalai sehingga korban tewas tenggelam.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Sri Juliati
zoom-in Siswa di Sukabumi Tewas saat Kegiatan Sekolah, Kepsek jadi Tersangka, Ini Tanggapan Keluarga Korban
Tribun Jabar
Bangunan sekolah SMPN 1 Ciambar Kabupaten Sukabumi. Kepsek SMPN 1 Ciambar jadi tersangka kasus tewasnya siswa. Pihak keluarga mengaku keputusan polisi menjadikan Kepsek sebagai tersangka sudah tepat. Kepsek diduga lalai sehingga korban tewas tenggelam. 

Alasan Kepsek jadi Tersangka

Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede, mengungkap alasan K dijadikan tersangka dalam kasus ini.

K dianggap melanggar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) RI nomor 18 tahun 2016 tentang pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa baru.

Kegiatan MPLS tidak digelar sesuai prosedur yang berlaku sehingga mengakibatkan korban jiwa.

"Perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tersangka K antara lain saudara K tidak membuat susunan kepanitian pelaksanaan kegiatan atau MOPK."

"Berikutnya adalah saudara K tidak melakukan pemetaan potensi kerawanan dan tidak membuat pemetaan penanganan risiko sesuai aturan dari Permendikbud nomor 18 tahun 2016 tentang pengenalan sekolah bagi siswa baru," ungkapnya, Kamis (27/7/2023).

Baca juga: Viral Seragam SMA Tulungagung Dijual Jutaan Rupiah: Kepsek Dicopot, Dindik Bolehkan Pakai yang Bekas

AKBP Maruly Pardede menambahkan, K tidak memberi informasi terkait potensi kerawanan kegiatan MPLS yang dilakukan di luar lingkungan sekolah.

BERITA REKOMENDASI

Para orang tua siswa bahkan tidak dilibatkan dalam perizinan kegiatan di luar sekolah tersebut.

"Yang keempat perbuatan melawan hukumnya adalah saudara K tidak memberikan arahan kepada para guru untuk melaksanakan kegiatan pengawasan MOPK."

"Berikutnya saudara K tidak melakukan pengecekan siswa di tiap pos kegiatan MOPK," bebernya.

Atas perbuatannya, K dapat dijerat dengan pasal 359 KUHPidana dengan ancaman pidana selama 5 tahun.

Disdik Sukabumi Sebut Kegiatan Sekolah Tak Berizin


Sementara itu, Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sukabumi membantah korban meninggal saat MPLS.

Saat kejadian, kegiatan MPLS sudah berakhir dan korban meninggal saat mengikuti kegiatan hiking atau lintas alam.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas