Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KASN Kembalikan Anton Tony Mote pada Jabatan Semula Sebagai Direktur RSUD Dok II Jayapura

KASN sudah mengambil keputusan mengembalikan eks Direktur RSUD Dok II Jayapura dr. Anton Tony Mote pada jabatan semula sebagai Direktur Rumah Sakit.

Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in KASN Kembalikan Anton Tony Mote pada Jabatan Semula Sebagai Direktur RSUD Dok II Jayapura
Ist
Anton Tony Mote bersama Ketua Forum ASN Provinsi Papua Nattan Ansanay saat bertemu Wakil Ketua KASN Tasdik Kinanto di Kantor KASN, Jakarta, Senin (31/7/2023). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sudah mengambil keputusan untuk mengembalikan eks Direktur RSUD Dok II Jayapura dr. Anton Tony Mote pada jabatan semula sebagai Direktur Rumah Sakit.

Hal tersebut dipastikan KASN pada saat Anton mendatangi Kantor KASN Senin (31/7/2023), menemui Wakil Ketua KASN Tasdik Kinanto.

"Tadi saya sudah berjumpa langsung dengan beliau Pak Wakil Ketua KASN dan mendapatkan informasi tersebut. Saya tinggal menunggu surat rekomendasi tersebut yang intinya mengembalikan saya pada jabatan semula atau jabatan lain yang setara," ungkap Anton kepada wartawan di Jakarta, Selasa (31/7/2023).

Ketua Forum ASN Provinsi Papua Nattan Ansanay bertemu Ketua KASN Agus Pramusinto di Kantor KASN Jakarta.
Ketua Forum ASN Provinsi Papua Nattan Ansanay bertemu Ketua KASN Agus Pramusinto di Kantor KASN Jakarta. (Ist)

Dikonfirmasi terpisah, Wakil Ketua KASN Tasdik Kinanto membenarkan informasi tersebut.

Kata Tasdik, KASN mengambil keputusan setelah dilakukan rapat bersama KASN dengan Kepala BKD Papua, BKN Pusat, BKN Regional Papua, dan Perwakilan Provinsi Papua Tengah.

"Artinya para pihak terkait sudah kami libatkan, ajak bicara dan kami sampai pada kesimpulan bahwa dokter Anton harus dikembalikan ke jabatan semula atau setidak-tidaknya jabatan lain yang setara pada jabatan Pejabat Tinggi Pratama," ungkap Tasdik.

Pada intinya, lanjut Tasdik, KASN sudah mempelajari detail persoalan yang diadukan Anton dan meyakini bahwa ada cacat prosedural dalam pemberhentian Anton dari Direktur RSUD Dok II Jayapura oleh PLH Gubernur Papua.

BERITA TERKAIT

"Kami di KASN punya perhatian besar supaya karir yang bersangkutan tidak berhenti. Karena jangan sampai ASN jadi pihak yang dirugikan karena bukan kesalahan dia. Apalagi ada proses mutasi yang dia tidak ketahui," lanjut Tasdik.

Baca juga: KASN Ungkap Pelanggaran Netralitas Politik yang Kerap Dilakukan Guru dan Dosen 

Selanjutnya, pihak KASN akan segera menindaklanjuti rekomendasinya dengan menyurati PLH Gubernur Papua yang akan ditembuskan juga kepada Mendagri dan Kepala BKN.

"Akan kami monitor juga tindaklanjutnya terutama ke pihak PLH Gubernur dan BKD Provinsi Papua. Sekali lagi dalam kasus ini tidak boleh ASN jadi korban dengan karirnya atas hal yang tidak ada alasannya sama sekali," pungkas Tasdik

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas