Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hasil Autopsi: Pendarahan di Bagian Otak Penyebab Tewasnya AT Usai Dianiaya Anak Ketua DPRD Ambon

Adanya pendarahan di bagian otak ini sesuai dengan hasil autopsi terhadap jasad korban RSS sebelum dimakamkan.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Hasil Autopsi: Pendarahan di Bagian Otak Penyebab Tewasnya AT Usai Dianiaya Anak Ketua DPRD Ambon
TribunAmbon.com/Jenderal Louis
RRS (15), pelajar yang meninggal akibat dianiaya oleh AT (25), anak ketua DPRD Kota Ambon mengalami pendarahan di bagian otak bagian belakang. Hal inilah yang menjadi penyebab meninggalnya korban. Foto pemakaman RSS yang menjadi korban penganiayaan anak Ketua DPRD Kota Ambon, Senin (31/7/2023). 

"Kapolda juga telah memerintahkan agar terapkan pasal yang tepat dan ancaman yang paling berat untuk tersangka sehingga kasus-kasus seperti ini tidak terulang lagi di tengah masyarakat," tambahnya.

Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif bahkan menurunkan tim untuk memberikan asistensi dan pendampingan kepada Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease agar kasus itu segera bisa dituntaskan.

"Kapolda menurunkan tim yang dipimpin oleh Dirreskrimum untuk memberikan asistensi dan pendampingan kepada Kasat Reskrim Polresta Ambon agar kasus segera bisa dituntaskan dan pelaku dihukum dengan ancaman yang paling berat," ujar Roem.

Baca juga: Aniaya Pelajar hingga Tewas, Anak Ketua DPRD Ambon Ditangkap, Tersangka Marah Tak Ditegur Korban

Hingga saat ini, semua bukti dan fakta-fakta terus dikumpulkan penyidik agar kasus itu dapat segera diselesaikan.

"Untuk usia korban berdasarkan data dan dokumen kependudukan yang ada, sudah dipastikan korban berumur 18 tahun jadi tidak lagi masuk kategori anak-anak tapi sudah dewasa," jelasnya.

Menurutnya, kasus ini sudah ditangani cepat oleh Polresta Ambon.

Dalam waktu 1x24 jam pelaku sudah ditangkap dan proses hukum.

BERITA TERKAIT

"Penanganan kasusnya baru dua hari, penyidik masih punya banyak waktu untuk bisa menerapkan pasal tambahan dengan ancaman yang terberat bagi tersangka," ujarnya.

AT kemudian dijerat Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun penjara.

Sumber: (TribunAmbon.com, Alfin Risanto)

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunAmbon.com dengan judul Berikut Hasil Autopsi Remaja Korban Penganiayaan Anak Ketua DPRD Kota Ambon

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas