Ibu Ini Ajukan Gugatan Usai Anaknya Diterkam Buaya, Penjelasan Peradi Kota Palu dan Tanggapan BKSDA
Pemerintah provinsi dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Tengah diduga melakukan pembiaran sehingga melanggar Hak Asasi Manusia
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Palu Jolinda Amoreka
TRIBUNNEWS.COM, PALU - Posko Pengaduan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Palu, Jl KH Ahmad Dahlan, Kecamatan Palu Timur mendadak didatangi Agustin, ibu dari Ahmad Alfarabi (22).
Ahmad merupakan korban terkaman buaya saat beraktivitas di Sungai Marawola yang sampai saat ini menjalani perawatan di RS Samaritan Palu.
Paha dan betis Ahmad Alfarabi mengalami luka robek.
Tujuan kedatangan Agustin yang merupakan warga Desa Tinggede Selatan, Kecamatan Marawola ini untuk mengajukan gugatan.
Wakil Koordinator Humas dan Kerjasama Antarlembaga DPC Peradi Palu Natsir Said menerima pengaduan gugatan ini.
Saat ini pihaknya masih merumuskan langkah hukumnya.
"Segera kita ajukan gugatan perdata jika dokumen sudah lengkap," kata Natsir kepada TribunPalu.com, Rabu (2/8/2023).
Baca juga: Viral Video Wanita Pekerja Sawit Selamat usai Diterkam Buaya, Polisi: Korban Ditenggelamkan 1,5 Jam
Dia menjelaskan, kasus yang menimpa putra Agustin itu masuk perbuatan melawan hukum atau onrechtmatige daad.
Pemerintah provinsi dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Tengah diduga melakukan pembiaran sehingga melanggar Hak Asasi Manusia.
"Arahnya ke situ. Tapi sementara disusun rumusan hukumnya," tutur Natsir.
Dia menjelaskan, Hak Asasi Manusia itu terdiri dari Sipol dan Ekosop.
Hak Sipol adalah hak untuk diperlakukan sama di depan hukum, dan hak untuk tidak dibunuh atau disiksa, sementara hak Ekosop singkatan dari ekonomi, sosial dan budaya.
Hak Ekosop meliputi hak atas pendidikan, hak atas perumahan, hak atas standar hidup yang layak, hak kesehatan, hak atas lingkungan dan hak untuk berpartisipasi dalam kehidupan budaya.