Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pukul Remaja Hingga Tewas, Anak Ketua DPRD Kota Ambon Bakal Diganjar Hukuman Berat

Gegabah memukuli seorang remaja hingga tewas, anak Ketua DPRD Kota Ambon bakalan diganjar hukuman berat.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Pukul Remaja Hingga Tewas, Anak Ketua DPRD Kota Ambon Bakal Diganjar Hukuman Berat
Tribun Ambon
Gegabah memukuli seorang remaja hingga tewas, anak Ketua DPRD Kota Ambon bakalan diganjar hukuman berat. 

"Ini tindak pidana penganiayaan. Hal itu diatur di dalam Pasal 351 jo 354 KUHP. Jika perbuatan mengakibatkan kematian, ancaman paling lama 10 tahun penjara," ucapnya.

Ia pun mengimbau, jika terjadi masalah, lebih baik diselesaikan tanpa adanya kekerasan.

"Mari menjaga etika dan moral. Jika ada masalah, diselesaikan dengan baik. Jangan sampai ada benturan fisik," tandasnya.

Selain itu, Lembaga Advokasi Masyarakat Independen (Leamatai) juga mengecam tindakan AT.

"Sehingga kami mengecam tindakan pemukulan terhadap korban hingga meninggal dunia itu," kata Direktur Leamatai, Handi Darusman Sella.

Ia juga berharap, penegak hukum bisa menangani persoalan ini dengan baik.

"Tidak ada orang yang harus kebal hukum pada begara ini, siapapun dia, prinsipnya harus ditindak tegas biar menjadi efek jera," cetusnya. (Tribun Ambon)

Berita Rekomendasi
Sumber: Tribun Ambon
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas