Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sekber KIB Hadirkan Rocky Gerung Jadi Pembicara di Solo-Klaten: Jelaskan Soal Diksi Kontroversial

Menurut Rocky Gerung, istilah yang dia gunakan saat diskusi di acara buruh tersebut merupakan ungkapan bahasa Jawa yang positif.

Penulis: Erik S
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in Sekber KIB Hadirkan Rocky Gerung Jadi Pembicara di Solo-Klaten: Jelaskan Soal Diksi Kontroversial
HandOut/Istimewa
Sekber KIB berkolaborasi dengan Universitas Muhammadiyah Surakarta menggelar mimbar mahasiswa bertajuk Cipta, Rasa, dan Karsa Pendidikan Indonesia, Rabu (2/8/2023) dengan menghadirkan pengamat politik Rocky Gerung, mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dan pegiat politik Andi Sinulingga sebagai pembicara. 

Pada cara tersebut turut hadir Koordinator Sekber KIB Habil Marati, Ketua Go Anies Sirajudin Wahab, Amanat Indonesia Yasin Kara, Makmun Halim & Andrianto Andri.

Perwakilan panitia acara, Slamet Urip mengatakan kegiatan tersebut merupakan satu rangkaian ke empat tokoh tersebut mengadakan kegiatan mereka yang sebelumnya diagendakan di Solo dan Yogyakarta.

"Ini satu rangkaian kegiatan, kebetulan ke empat tokoh tersebut ada kegiatan di Solo dan Jogja," ujar Slamet kepada TribunSolo.com.

"Jadi sekalian transit," tambahnya.

Dialog kebangsaan tersebut diperkirakan mendatangkan ratusan peserta yang hadir.

"Perkiraan yang hadir minim 500 peserta, baik umum, masyarakat, dan tamu undangan," paparnya.

Alasan Polda Metro Jaya Terima Laporan Soal Rocky Gerung

Seperti diketahui, Rocky Gerung tengah menjadi sorotan karena dilaporkan atas dugaan penghinaan terhadap presiden.

BERITA REKOMENDASI

Laporan terhadap Rocky Gerung diterima oleh Polda Metro Jaya.

Sebagai informasi, sebelumnya sejumlah Relawan Jokowi juga melaporkan Rocky Gerung ke Bareskrim Polri atas dugaan penghinaan kepada kepala negara.

Namun laporan tersebut diketahui telah ditolak oleh penyidik Bareskrim Polri lantaran laporan itu perlu mendapat klarifikasi langsung dari Presiden Jokowi sebagai pihak yang merasa dirugikan.

Adapun dalam laporan tersebut para relawan itu menyertakan Pasal 218 ayat 1 KUHP tentang penghinaan terhadap presiden.

Berbeda dari Bareskrim, Polda Metro Jaya diketahui telah menerima dua laporan yang dilayangkan oleh Relawan Indonesia Bersatu dan eks politikus Ferdinand Hutahaen terhadap Rocky.


Terkait alasan menerima laporan itu dijelaskan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak bahwa pelaporan yang dilayangkan terhadap Rocky Gerung merupakan kategori delik biasa.

"Dugaan tindak pidana yang dilaporkan oleh kedua pelapor yang tertuang dalam laporan polisi yang dibuat SPKT Polda Metro Jaya merupakan delik biasa," jelas Ade Safri kepada wartawan, Rabu (2/8/2023).

Relawan dan Ferdinand Hutahaen Laporkan Rocky Gerung ke Polda Metro Jaya

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas