Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ponpes Al Zaytun Akan Dibina, Ridwan Kamil Sebut Ada Kurikulum dan Tenaga Pengajar Baru

Kang Emil menyebut para siswa yang belajar di Ponpes Al Zaytun tetap melakukan kegiatan pendidikannya, namun guru pengajarnya kemungkinan tenaga baru

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Ponpes Al Zaytun Akan Dibina, Ridwan Kamil Sebut Ada Kurikulum dan Tenaga Pengajar Baru
Tribunnews.com/ reza deni
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil usai rapat bareng Menkopolhukam dan Menag di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Kamis (3/8/2023). Ia memastikan Ponpes Al Zaytun tidak dibubarkan. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan Pondok Pesantren Al Zaytun tidak dibubarkan, tapi dilakukan pembinaan. Para pembinanya diputuskan oleh Kementerian Agama (Kemenag).

Pembinaan Al Zaytun dimaksudkan untuk memastikan bahwa proses belajar mengajar, kurikulum yang digunakan, pola pikir atau mindset yang jadi pedoman adalah Pancasila dan NKRI.

Istilahnya bukan diambil alih tapi akan dibina, didampingi untuk memastikan bahwa proses kurikulum pola pikir mindset semua adalah Pancasila, NKRI seperti yang menjadi kewajiban kita semua

Baca juga: Ridwan Kamil Ungkap Isi Rapat Bareng Mahfud MD dan Gus Yaqut: Ponpes Al Zaytun Tak Akan Dibubarkan

Hal ini disampaikan Ridwan Kamil selepas rapat bersama Menkopolhukam Mahfud MD dan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas, di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Kamis (3/8/2023).

"Istilahnya bukan diambil alih tapi akan dibina, didampingi untuk memastikan bahwa proses kurikulum pola pikir mindset semua adalah Pancasila, NKRI seperti yang menjadi kewajiban kita semua," kata Ridwan Kamil.

"Itu wilayahnya wilayah Kementerian Agama, dan sudah disepakati akan dibina," lanjutnya.

Berita Rekomendasi

Pria yang akrab disapa Kang Emil ini mengatakan para siswa yang belajar di Ponpes Al Zaytun tetap melakukan kegiatan pendidikannya, namun guru-guru pengajarnya kemungkinan menggunakan tenaga baru atau ada opsi tetap dengan guru yang lama tapi tenaga pengajar tersebut harus sudah melalui pembinaan.

Hal itu kata Ridwan Kamil, akan diatur oleh Kementerian Agama.

Baca juga: Pemerintah Pastikan Ponpes Al Zaytun Akan Diselamatkan Usai Panji Gumilang Jadi Tersangka

"Tidak dibubarkan, fisik bangunannya tetap ada, siswa-siswanya tetap belajar, tapi dengan kurikulum, guru-guru mungkin baru atau lama tapi sudah dibina yang tupoksi itu ada di Kementerian Agama," katanya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memastikan pemerintah akan menyelamatkan Pondok Pesantren Al Zaytun usai pimpinannya, Panji Gumilang, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.

Mahfud mengatakan, kegiatan belajar di pondok pesantren tersebut akan terus berjalan, seiring dengan proses hukum terhadap Panji.


"Jadi pesantrennya itu akan diselamatkan, dijamin akan terus berjalan, tetapi tindak pidananya bagi Pak Panji Gumilang akan dilanjutkan," kata Mahfud di Kediaman Resmi Wakil Presiden, Jakarta, dikutip Kamis (3/8/2023).

Mahfud juga sebelumnya menegaskan bahwa tidak ada masalah di Pondok Pesantren Al Zaytun dari segi pendidikan.

"Sehingga pemerintah memutuskan untuk menjamin kelangsungan pendidikan, sesuai dengan hak-hak konstitusional para santri dan murid,” ujar Mahfud

Maka itulah, Mahfud bersama Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, bakal membahas keberlangsungan Ponpes Al Zaytun.

Baca juga: Panji Gumilang Ditahan, Santri Tetap Belajar Normal, Kawat Berduri Masih Kelilingi Ponpes Al Zaytun

"Yang penting, pesantren itu harus selamat. Mereka yang bersekolah itu harus dijamin hak-haknya agar tetap bersekolah,” kata Mahfud.

Diketahui, Bareskrim Polri akhirnya menetapkan pimpinan Pondok Pesantren (ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama.

Penetapan status tersangka ini setelah penyidik Direktorat Tindak Pidana Kriminal Umum Bareskrim Polri melakukan gelar perkara dalam kasus tersebut.

"Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan saudara PG menjadi tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023).

Djuhandani menuturkan, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap Panji usai menetapkannya sebagai tersangka.

Panji sendiri dijerat pasal 156A tentang Penistaan Agama dan atau Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas