Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polrestabes Medan Digeruduk Personel TNI, LBH Minta Pandam dan Kapolda Tindak Anggota

Inilah kabar terbaru soal Polrestabes Medan, Sumatera Utara yang digeruduk puluhan personel TNI dari Kodam I/Bukit Barisan.

Editor: Muhammad Renald Shiftanto
zoom-in Polrestabes Medan Digeruduk Personel TNI, LBH Minta Pandam dan Kapolda Tindak Anggota
TribunMedan.com
(Kiri) Terduga ARH saat keluar dari Mapolrestabes Medan. (Kanan) Penampakan sejumlah prajurit TNI dari Kodam I Bukit Barisan mendatangi Sat Reskrim Polrestabes Medan. Mereka datang diduga mendesak Polisi membebaskan tersangka yang sudah ditangkap, Sabtu (5/8/2023). 

TRIBUNNEWS.COM - Inilah kabar terbaru soal Polrestabes Medan, Sumatera Utara yang digeruduk puluhan personel TNI dari Kodam I/Bukit Barisan.

Kedatangan prajurit TNI tersebut untuk mendesak Satreskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa untuk menangguhkan penahanan salah satu tersangka berinisial ARH.

ARH sendiri merupakan tersangka kasus pemalsuan surat tanah milik PTPN.

Setelah terjadi perdebatan antara Mayor Dedi Hasibuan dengan Kompol Teuku Fathir Mustafa, ARH pun ditangguhkan penahanannya Minggu (6/8/2023) dini hari.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan pun turut menyoroti hal tersebut.

Menurut Direktur LBH Medan, Irvan Saputra menyayangkan kedatangan puluhan personil TNI AD yang dipimpin oleh Mayor Dedi Hasibuan meminta untuk penangguhan penahanan terhadap ARH diduga terjerat kasus mafia tanah.

Baca juga: Koalisi Masyarakat Sipil: Kejadian di Mapolrestabes Medan Tidak Dibenarkan dalam Negara Hukum

Tindakan dari Mayor Dedi Hasibuan mendatangi, seakan-akan seperti menggeruduk dan memberikan shock therapy kepada Polrestabes Medan agar pihak kepolisian mau memberikan permintaan yang bersangkutan.

Berita Rekomendasi

Dalam hal ini LBH Medan meminta kepada Pangdam I/BB untuk menindak tegas Mayor dan puluhan personil TNI AD tersebut.

"Seyogianya tidak ada kewenangan Mayor tersebut untuk memaksa meminta penangguhan penahanan,"

"Di mana penangguhan penahanan adalah wewenang dari personil polri/penyidik polri yaitu Kompol Teuku Fathir Mustaka, sebagaimana telah diatur dalam pasal 31 KUHAP penangguhan penahanan tersebut atas permintaan tersangka/terdakwa, maka penuntut umum, polisi dan Hakim dapat memberikan Penangguhan Penahanan," ujarnya, Senin (7/8/2023).

Di mana menurut Irvan, tindakan yang dilakukan mayor beserta personel TNI lainnya adalah bentuk ketidaktaatan hukum dan menyimpangi aturan yang berlaku.

"Adapun statement dari Mayor tersebut yang mengatakan ada pelapor dan Laporan Polisi yang sama, tapi salah satu dari terduga tersangka tersebut ditangguhkan penahanannya,"

"Jika memang benar, maka sudah sepatutnya Kapolrestabes dan Kasatreskrim juga harus diperiksa terkait adanya penangguhan penahanan. Mayor tersebut juga mengatakan adanya diskriminasi dalam penangguhan penahanan, maka hal ini harus ditindaklanjuti oleh Kapolda Sumut," ungkap Irvan.

Dalam hal ini, LBH Medan meminta kepada Polrestabes Medan untuk mengusut tuntas penindakkan/penegakkan hukum yang dilakukan terkait adanya dugaan kasus mafia tanah yang sedang terjadi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas