Polrestabes Medan Digeruduk Personel TNI, LBH Minta Pandam dan Kapolda Tindak Anggota
Inilah kabar terbaru soal Polrestabes Medan, Sumatera Utara yang digeruduk puluhan personel TNI dari Kodam I/Bukit Barisan.
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
TRIBUNNEWS.COM - Inilah kabar terbaru soal Polrestabes Medan, Sumatera Utara yang digeruduk puluhan personel TNI dari Kodam I/Bukit Barisan.
Kedatangan prajurit TNI tersebut untuk mendesak Satreskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa untuk menangguhkan penahanan salah satu tersangka berinisial ARH.
ARH sendiri merupakan tersangka kasus pemalsuan surat tanah milik PTPN.
Setelah terjadi perdebatan antara Mayor Dedi Hasibuan dengan Kompol Teuku Fathir Mustafa, ARH pun ditangguhkan penahanannya Minggu (6/8/2023) dini hari.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan pun turut menyoroti hal tersebut.
Menurut Direktur LBH Medan, Irvan Saputra menyayangkan kedatangan puluhan personil TNI AD yang dipimpin oleh Mayor Dedi Hasibuan meminta untuk penangguhan penahanan terhadap ARH diduga terjerat kasus mafia tanah.
Baca juga: Koalisi Masyarakat Sipil: Kejadian di Mapolrestabes Medan Tidak Dibenarkan dalam Negara Hukum
Tindakan dari Mayor Dedi Hasibuan mendatangi, seakan-akan seperti menggeruduk dan memberikan shock therapy kepada Polrestabes Medan agar pihak kepolisian mau memberikan permintaan yang bersangkutan.
Dalam hal ini LBH Medan meminta kepada Pangdam I/BB untuk menindak tegas Mayor dan puluhan personil TNI AD tersebut.
"Seyogianya tidak ada kewenangan Mayor tersebut untuk memaksa meminta penangguhan penahanan,"
"Di mana penangguhan penahanan adalah wewenang dari personil polri/penyidik polri yaitu Kompol Teuku Fathir Mustaka, sebagaimana telah diatur dalam pasal 31 KUHAP penangguhan penahanan tersebut atas permintaan tersangka/terdakwa, maka penuntut umum, polisi dan Hakim dapat memberikan Penangguhan Penahanan," ujarnya, Senin (7/8/2023).
Di mana menurut Irvan, tindakan yang dilakukan mayor beserta personel TNI lainnya adalah bentuk ketidaktaatan hukum dan menyimpangi aturan yang berlaku.
"Adapun statement dari Mayor tersebut yang mengatakan ada pelapor dan Laporan Polisi yang sama, tapi salah satu dari terduga tersangka tersebut ditangguhkan penahanannya,"
"Jika memang benar, maka sudah sepatutnya Kapolrestabes dan Kasatreskrim juga harus diperiksa terkait adanya penangguhan penahanan. Mayor tersebut juga mengatakan adanya diskriminasi dalam penangguhan penahanan, maka hal ini harus ditindaklanjuti oleh Kapolda Sumut," ungkap Irvan.
Dalam hal ini, LBH Medan meminta kepada Polrestabes Medan untuk mengusut tuntas penindakkan/penegakkan hukum yang dilakukan terkait adanya dugaan kasus mafia tanah yang sedang terjadi.