Update Guru SMA Diketapel Wali Murid, Pelaku Seorang Residivis hingga Terancam 16 Tahun Penjara
Berikut ini kabar terbaru soal guru SMAN 7 Rejang Lebong, Bekulu yang matanya diketapel wali murid hingga alami kebutaan.
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Endra Kurniawan
"Saat beberapa pihak pengamanan sekolah dan beberapa guru mencegah pelaku melarikan diri, namun pelaku mengeluarkan sebilah pisau untuk menakuti orang yang mencoba menghalangi pelaku melarikan diri dari area sekolah," ungkapnya.
Mengutip TribunBengkulu.com, Kasatreskrim Polres Rejang Lebong, Iptu Denyfita Mochtar mengatakan juga pelaku merupakan seorang residivis.
"Pelaku meruapakan residivis pada 2014 dan sempat menjalani hukuman selama 2,5 tahun," ujar Iptu Denyfita Mochtar.
Terancam 16 Tahun Penjara
Atas perbuatannya tersebut, pelaku disangkakan pasal Pasal 356 Ayat (2) KUHPidana Junto Pasal 355 Ayat (1) KUHP.
Juga Subsidair pasal 353 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHPidana Lebih Subsifair 351 Ayat (1) dan (2) KUHPidana.
Adapun untuk ancaman hukumannya maksimal 16 tahun penjara.
"Benar, ancaman hukumannya 16 tahun penjara," ujar Kasat Reskrim.
Iptu Denyfita juga mengatakan, pelaku menembak korban dari jari sekitar delapan meter.
"Jaraknya sekitar 8 meteran, EJ ini juga residivis dan dahulu pernah dipenjara," tutup Kasat.
Baca juga: Kepala Desa di Bengkulu Utara Melarikan Diri Saat Digerebek Main Judi, Begini Nasibnya
Pelaku Minta Maaf
Saat dihadirkan dalam konferensi pers, pelaku pun menyampaikan permintaan maaf.
"Anak saya ditendang, langsung emosi pak," ungkap EJ sambil menangis saat diwawancarai TribunBengkulu.com.
Pelaku kabur dengan alasan takut menerima kekerasan fisik dari polisi.
"Takut pak, takut dipukul polisi pak," lanjutnya.
Ia pun mengaku menyesali apa yang telah diperbuatnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.