Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Asmara Gelap Mertua dan Mantan Menantu, Buang Bayi yang Dilahirkan ke Sungai dalam Kondisi Hidup

Asmara gelap mertua dan mantan menantu di Kalimantan Selatan hingga lahirkan bayi yang kemudian dibuang di sungai dalam kondisi hidup.

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Asmara Gelap Mertua dan Mantan Menantu, Buang Bayi yang Dilahirkan ke Sungai dalam Kondisi Hidup
Kolase Ilustrasi Tribunnews.com/Tribun Timur
Ilustrasi Selingkuh - Asmara gelap mertua dan mantan menantu di Kalimantan Selatan hingga lahirkan bayi yang kemudian dibuang di sungai dalam kondisi hidup. 

TRIBUNNEWS.COM - Kisah asmara gelap antara mertua dan mantan menantu terjadi di Kecamatan Awayan, Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan (Kalsel).

Hubungan gelap itu terungkap dari penemuan jasad bayi di Sungai Balanti, Desa Baruh Bahinu Dalam, Kecamatan Awayan.

Bayi tersebut dibuang setelah dilahirkan oleh RH. Saat dibuang, bayi tersebut dalam kondisi masih hidup.

Melansir Tribunbalangan.com, pelaku RH diketahui tinggal bersama pria yang mana adalah mantan menantunya, SH.

Diketahui, saat ini anak RH dengan SH sudah resmi bercerai.

Namun, RH tetap tinggal bersama mantan menantunya yang telah menikah lagi dengan SP.

Kendati demikian, hubungan gelap keduanya sudah terjalin sejak SH masih berstatus sebagai menantu RH.

Lahirkan bayi dari hasil hubungan gelap

Berita Rekomendasi

Dari hubungan gelap keduanya, RH mengandung bayi.

Pada Senin (31/7/2023) sekira pukul 05.15 WITA, RH merasakan sakit perut.

Tak lama setelah itu, ia melahirkan sendiri di dalam kelambu rumahnya di Desa Baru.

Saat melahirkan, RH sempat meronta hingga membuat SH dan SP terbangun.

SP kemudian mendatangi kamar RH dan membuka kelambu. Ia pun melihat ada bayi di antara kaki RH.

Demikian disampaikan oleh Kanit Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Satreskrim Polres Balangan, Aiptu Joko.

"Kondisi bayi saat itu tertutup daster sebagaian yaitu dari bagian perut hingga kepala, dan hanya terlihat bagian perut hingga kaki," ujarnya, Senin (7/8/2023).

Setelah melahirkan, RH membawa bayi tersebut dan berjalan sampai ke tepi sungai.

Baca juga: Pengakuan Pelaku Pembuang Bayi di Kalsel, Lakukan Hubungan Terlarang dengan Mantan Menantu

Setibanya di sungai, pelaku memindahkan posisi bayi digendong dengan bagian kepala di tangan sebelah kanan.

"Sempat berpikir sebentar hingga akhirnya bayi dibuang ke sungai."

"Saat itu, bayi masih dalam kondisi hidup karena ada pergerakan di bagian kaki," ungkapnya.

Penemuan bayi oleh warga

Jasad bayi perempuan yang dibuang itu kemudian ditemukan oleh seorang pencari keong.

Anggota Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Balangan, Dony Setiawan mengatakan, saat ditemukan, bayi dalam posisi miring ke sebelah kiri.

"Tali pusar masih menempel, kondisi organ tubuh bayi lengkap," terangnya.

Pihak Polsek Awayan yang mendampingi evakuasi, langsung membawa bayi tersebut ke RSUD Datu Kandang Haji Balangan.

Setelah dilakukan identifikasi, pihak kepolisian menangkap RH, yang merupakan ibu dari bayi tersebut.

Joko mengatakan, bayi lahir dalam keadaan sungsang.

Baca juga: Bayi di Kalsel Dibuang ke Sungai, Diduga Hasil Hubungan Gelap Pelaku dengan Mantan Menantu

Setelah dilahirkan, RH langsung membuang bayi tersebut ke sungai.

"Posisi pelaku saat itu ikut menceburkan diri ke tepian sungai."

"Sempat naik, kemudian melihat banyak darah, akhirnya turun lagi ke sungai untuk membersihkan diri," kata Joko.

Soal keterangan bayi tersebut merupakan hasil hubungan gelap antara RH dan SH, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan.

Polisi melakukan pencocokan DNA antara jasad bayi tersebut dengan pelaku.

Selain menangkap pelaku, polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya ranting yang ada sisa bercak darah pelaku.

Kemudian diamankan juga kelambu, sprei, pakaian, serta beberapa barang bukti lainnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 80 Ayat 3 dan 4 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Jo Pasal 341 KUHP.

Pelaku pun terancam hukuman 14 tahun penjara.

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, Tribunbalangan.com/Reni Kurnia Wati/Danti Ayu Sekarini)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas