Kepala Satpol PP Kota Semarang Benarkan Anggotanya Lempar Makanan ke Pedagang, Ini Kronologinya
Aksi pelemparan tersebut terjadi saat Satpol PP menertibkan pedagang kaki lima (PKL).
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Anggota Satpol PP Kota Semarang diduga melempar makanan ke arah muka pedagang.
Aksi pelemparan tersebut terjadi saat Satpol PP menertibkan pedagang kaki lima (PKL).
Baca juga: Bupati Gunungkidul Turunkan Pangkat ASN Pelaku Pelecehan Seksual Pelajar SMK yang Menjalani PKL
Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto membenarkan aksi dalam video tersebut. Kejadian itu terjadi saat anggota melakukan penertiban pedagang di Jalan Imam Barjo Semarang.
"Kemarin anggota kami melaksanakan perintah di Imam Barjo. Ini bukan perintah dari Kasat maupun Kabid.
Ini perintah peraturan daerah untuk penertiban di Jalan Imam Barjo dan sekitarnya," jelas Fajar, Rabu (9/8/2023).
Sebelum kejadian di lokasi tersebut, Fajar menjelaskan, para anggota sudah berkeliling melakukan penertiban.
Seorang oknum menendang anggota Satpol PP saat penertiban di Jalan Imam Barjo. Itu menyebabkan emosi meningkat.
BERITA REKOMENDASI"Waktu itu sebelum kejadian, anggota sudah pada lelah karena keliling penertiban. Lalu, ada satu oknum menendang anggota. Yang lainnya emosi, lalu melempar makanan," terangnya.
Dia memastikan, melindungi anggotanya yang melakukan penertiban. Tidak ada sanksi yang diberikan lantaran mereka melaksanakan perintah Peraturan Daerah.
"Pasti kami lindungi. Dia tidak salah. Saya pastikan dia saya bela. Dia melaksanakan penegakkan peraturan daerah," tandasnya.
Dia mengimbau masyarakat tidak mudah menelan video sepenggal-penggal. Dia memiliki video lengkap terkait kejadian tersebut.
Dia pun menyayangkan sikap warga yang mengambil video tersebut dan membagikan sepenggal hanya pada bagian pelemparan makanan.
Di sisi lain, Fajar mengingatkan masyarakat bahwa jalan Imam Barjo, Jalan Pahlawan, dan Lapangan Simpang Lima adalah kawasan larangan berdagang. Dia meminta masyarakat mematuhi aturan itu.
Daerah larangan ini tertuang dalam Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 3 tahun 2018. Larangan dagang berlaku Senin hingga Sabtu selama 24 jam. Terkecuali, pada Minggu pagi, diperbolehkan untuk berdagang dalam rangka Car Free Day (CFD).
"Saya selaku Kepala Satpol PP dan Plt Kepala Dinas Perdagangan sudah membuat 9.000 lapak dagang di wilayah yang telah ditentukan. Silahkan dagang di wilayah yang ditentukan. Jangan di wilayah larangan. Kalau nekat, jangan salahkan kami kalau ada penertiban," tegasnya. (eyf)
Penulis: Eka Yulianti Fajlin
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Satpol PP Kota Semarang Lindungi Anggotanya Viral Lempar Makanan ke Muka Saat Penertiban