Biodata Uskup Surabaya Mgr Vincentius Sutikno Wisaksono yang Meninggal saat Perawatan di RKZ
Uskup Surabaya, Mgr. Vincentius Sutikno Wisaksono, meninggal dunia pada hari ini, Kamis (10/8/2023), berikut biodatanya.
Editor: Theresia Felisiani
Pada 3 April 2007, dalam Misa Krisma di Gereja Hati Kudus Yesus Katedral Surabaya yang dipimpinnya, Nuncio Apostolik Tahta Suci Vatikan untuk Indonesia dan juga untuk Timor Leste, Mgr. Leopoldo Girelli mengumumkan terpilihnya Mgr. Vincentius Sutikno Wisaksono sebagai Uskup Surabaya.
Sebelumnya, Paus Benediktus XVI menyatakan hal tersebut.
Pada 29 Juni 2007, dalam usia 53 tahun, ia ditahbiskan dalam upacara pentahbisan di Stadion Jala Krida Mandala Akademi Angkatan Laut, Kompleks Bumimoro, Morokrembangan, Surabaya, Jawa Timur.
Baca juga: Uskup TNI Polri Menyelenggarakan Pelayanan Murah Hati Dalam Semangat Belarasa Di Sintang
Bertindak sebagai Penahbis Utama adalah Uskup Agung Jakarta, Julius Kardinal Darmaatmadja, sementara bertindak sebagai Uskup Ko-konsekrator Uskup Agung Semarang, Mgr. Ignatius Suharyo dan Uskup Malang, Mgr. Herman Joseph Sahadat Pandoyoputro.
Sebagai Uskup, ia sempat melarang adanya Misa khusus dalam rangka Perayaan Imlek di wilayah Keuskupan Surabaya meskipun ia seorang keturunan Tionghoa dengan dasar peraturan yang diambil dari Redemptionis Sacramentum.
Pada masa jabatan 2009–2012, ia menjadi anggota presidium Konferensi Waligereja Indonesia.
Ia juga menjadi Moderator Sekretariat Jaringan Mitra Perempuan Konferensi Waligereja Indonesia.
Pada kepengurusan periode 2015–2018, Mgr. Sutikno menjadi Anggota Keurusan Keuangan dan Ketua Dana Solidaritas Antar Keuskupan.
Dalam pentahbisan Mgr. Henricus Pidyarto Gunawan, O.Carm. sebagai Uskup Malang, Mgr. Sutikno bertindak sebagai Pentahbis Pendamping bersama Uskup Bandung, Mgr. Antonius Subianto Bunjamin, O.S.C.. Uskup Agung Jakarta, Mgr. Ignatius Suharyo menjadi Pentahbis Utama.
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Biodata Mgr Vincentius Sutikno Wisaksono Uskup Surabaya yang Meninggal Dunia Hari Ini,