80 Orang Jadi Korban Penipuan Modus Lelang Arisan, Kerugian Mencapai Rp 1,2 Miliar
80 orang di Kecamatan Pakisaji, Jepara, Provinsi Jawa Tengah i menjadi korban penipuan dengan modus lelang arisan hingga mengalami kerugian Rp 1,2 M.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JEPARA - Sedikitnya 80 orang di Kecamatan Pakisaji, Jepara, Provinsi Jawa Tengah i menjadi korban penipuan dengan modus lelang arisan.
Para korban menderita kerugian mencapai Rp 1,2 miliar.
Pelakunya, IN atau INI (28) akhirnya diamankan Satreskrim Polres Jepara telah.
Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan, dalam aksinya tersangka menawarkan lelang arisan melalui story whatsapp.
Baca juga: Polisi Datangi Ruko di Kawasan Bekasi, Buntut Viralnya Kasus Penipuan dengan Modus Lowongan Kerja
Tersangka mengiming-imingi keuntungan bagi pembeli. Dari tawaran ini, banyak orang yang tergiur.
Salah seorang korban mengaku membeli lelang arisan sebesar Rp 4,1 juta kemudian ia akan mendapatkan uang Rp 5 juta.
Ada keuntungan Rp 900 ribu.
Pada awal-awal arisan ini dijalankan tahun 2021, pembeli arisan mendapatkan apa yang dijanjikan IN.
"Untuk memperdaya para korban tersangka ini memberikan pencairan pada awal-awal membuka lelang arisan kepada para korban," kata AKBP Wahyu Nugroho Setyawan saat rilis kasus di Mapolres Jepara, Jumat (11/8/2023).
Lambat laun, jumlah peminat arisan ini semakin banyak. Memasuki Mei 2023, arisan ini mulai bermasalah.
IN tak bisa mengembalikan uang kepada pembelinya.
Pengakuan tersangka, kata Kapolres, uang para korban digunakan untuk kepentingan pribadi, seperti membiayai jalan-jalan dan juga digunakan untuk membayar uang muka pembelian mobil.
Baca juga: Niat Cari Kerja, Pria Ini Malah Jadi Korban Penipuan Loker, Berhasil Kabur usai Ditolong Driver Ojol
Tersangka dilaporkan ke Polres Jepara, pada Senin (7/8/2023).
Dari laporan ini Satreskrim Polres Jepara melakukan penyelidikan untuk memperoleh alat bukti dari kasus tersebut.
Kemudian pada Selasa (8/8/2023), tersangka ditangkap dan ditahan.
Kapolres menambahkan, pihaknya telah memeriksa 9 saksi yang semuanya merupakan korban dari tersangka.
Adapun barang bukti dari penanganan kasus ini, tujuh bendel mutasi rekening korban, 8 bendel print tangkapan layar percakapan whatsaap antara korban dan tersangka, 5 bendel bukti transfer, 1 bukti tabungan, dan yang lain.
Tersangka dijerat dengan Pasal 378 dan atau 370 KUHP. Ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun.
Kapolres Jepara mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati dengan modus lelang arisan.
"Bisa berarti ini penipuan belaka," kata dia.
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul 80 Orang Jadi Korban Arisan Bodong di Jepara, Tersangka Terancam Penjara 4 Tahun