Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Penganiayaan Alumni IPDN di Lampung Belum Terungkap, CCTV Kantor BKD Lampung Tak Berfungsi

Polisi mengalami kendala dalam mengungkap kasus penganiayaan alumni IPDN di Lampung. Kamera CCTV kantor BKD Lampung tidak berfungsi saat kejadian.

Editor: Abdul Muhaimin
zoom-in Kasus Penganiayaan Alumni IPDN di Lampung Belum Terungkap, CCTV Kantor BKD Lampung Tak Berfungsi
Istimewa
Ilustrasi penganiayaan. Polresta Bandar Lampung masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus penganiayaan terhadap lima alumni Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN). 

"Kami masih mendalami motif dan modus dari peristiwa ini. Kami akan menyelidiki secara mendalam," tuturnya.

Saat ditanya apakah pelaku penganiayaan menggunakan benda atau tangan kosong, Dennis mengatakan, pihaknya akan melakukan pendalaman.

"Kami masih mengklarifikasi, koordinasi dengan dokter bahwa korban sudah membaik," kata Dennis.

Dennis menjelaskan, ada dugaan luka lebam di tubuh korban akibat penganiayaan yang dilakukan terlapor, dalam hal ini Deny Roland Zabara selaku Kepala Bidang Pengadaan, Mutasi dan Pemberhentian Pegawai BKD Lampung.

"Kami berkoordinasi dengan dengan dokter mengenai sebab dan luka apa saja yang dialaminya," imbuhnya.

Baca juga: Alasan Pembinaan, ASN BKD Lampung Diduga Aniaya Alumni IPDN hingga Pingsan, Terancam Dihukum Berat

Farhan, alumni Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) diduga menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lampung.  Foto Inafis Polresta Bandar Lampung melakukan olah TKP di BKD Lampung, Rabu (9/8/2023).
Farhan, alumni Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) diduga menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lampung. Foto Inafis Polresta Bandar Lampung melakukan olah TKP di BKD Lampung, Rabu (9/8/2023). (Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)

Dicopot

Deny Roland Zabara, Kepala Bidang Pengadaan, Mutasi dan Pemberhentian Pegawai BKD Lampung, dicopot dari jabatannya buntut kasus penganiayaan.

Berita Rekomendasi

Inspektur Provinsi Lampung Fredy menjelaskan alasan pencopotan tersebut.

Fredy mengatakan, keputusan pencopotan Deny merupakan perintah dari Gubernur Lampung Arinal Djunaidi.

Menurut dia, pencopotan jabatan Deny Roland Zabara bertujuan untuk mempermudah proses pemeriksaan.

Adapun proses pemeriksaan yang dimaksud adalah soal dugaan penganiayaan yang terjadi di Kantor BKD Lampung, Selasa (8/8/2023) lalu.

Dikatakan Fredy, keputusan pencopotan jabatan itu juga berkaitan dengan hasil pemeriksaan sementara yang mengarah soal dugaan keterlibatan Deny Roland Zabara dalam peristiwa itu.

Baca juga: Detik-detik Kabid di BKD Lampung Diduga Aniaya Pegawai Magang, Mata Korban Ditutup lalu Dipukuli

"Salah satunya, kami sudah melakukan pemeriksaan hingga Rabu (9/8/2023) malam, dan mengarah pada terbukti benar, dan (Deny) diberhentikan dari jabatan," jelas Fredy, Kamis (10/8/2023).

"Diberhentikan sambil menunggu proses hukum," lanjutnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas