Kasus Penganiayaan Alumni IPDN di Lampung Belum Terungkap, CCTV Kantor BKD Lampung Tak Berfungsi
Polisi mengalami kendala dalam mengungkap kasus penganiayaan alumni IPDN di Lampung. Kamera CCTV kantor BKD Lampung tidak berfungsi saat kejadian.
Editor: Abdul Muhaimin
"Kami masih mendalami motif dan modus dari peristiwa ini. Kami akan menyelidiki secara mendalam," tuturnya.
Saat ditanya apakah pelaku penganiayaan menggunakan benda atau tangan kosong, Dennis mengatakan, pihaknya akan melakukan pendalaman.
"Kami masih mengklarifikasi, koordinasi dengan dokter bahwa korban sudah membaik," kata Dennis.
Dennis menjelaskan, ada dugaan luka lebam di tubuh korban akibat penganiayaan yang dilakukan terlapor, dalam hal ini Deny Roland Zabara selaku Kepala Bidang Pengadaan, Mutasi dan Pemberhentian Pegawai BKD Lampung.
"Kami berkoordinasi dengan dengan dokter mengenai sebab dan luka apa saja yang dialaminya," imbuhnya.
Baca juga: Alasan Pembinaan, ASN BKD Lampung Diduga Aniaya Alumni IPDN hingga Pingsan, Terancam Dihukum Berat
Dicopot
Deny Roland Zabara, Kepala Bidang Pengadaan, Mutasi dan Pemberhentian Pegawai BKD Lampung, dicopot dari jabatannya buntut kasus penganiayaan.
Inspektur Provinsi Lampung Fredy menjelaskan alasan pencopotan tersebut.
Fredy mengatakan, keputusan pencopotan Deny merupakan perintah dari Gubernur Lampung Arinal Djunaidi.
Menurut dia, pencopotan jabatan Deny Roland Zabara bertujuan untuk mempermudah proses pemeriksaan.
Adapun proses pemeriksaan yang dimaksud adalah soal dugaan penganiayaan yang terjadi di Kantor BKD Lampung, Selasa (8/8/2023) lalu.
Dikatakan Fredy, keputusan pencopotan jabatan itu juga berkaitan dengan hasil pemeriksaan sementara yang mengarah soal dugaan keterlibatan Deny Roland Zabara dalam peristiwa itu.
Baca juga: Detik-detik Kabid di BKD Lampung Diduga Aniaya Pegawai Magang, Mata Korban Ditutup lalu Dipukuli
"Salah satunya, kami sudah melakukan pemeriksaan hingga Rabu (9/8/2023) malam, dan mengarah pada terbukti benar, dan (Deny) diberhentikan dari jabatan," jelas Fredy, Kamis (10/8/2023).
"Diberhentikan sambil menunggu proses hukum," lanjutnya.