Poin Pernyataan Putra Raja Solo soal Kecelakaan di Gladag: Bantah Tabrak Lari, Korban Lawan Arus
Pengemudi Pajero putih itu ternyata anak dari Raja Keraton Solo Paku Buwono (PB) XIII, KGPAA Purboyo.
Penulis: Daryono
Editor: Garudea Prabawati
Namun, menurut pengakuannya, saat pihak Keraton Solo mendatangi lokasi, korban sudah dibawa ke rumah sakit.
"Setelah sesampainya di Keraton. Gusti memberitahu keamanan yang sedang berjaga untuk mengantar ke tempat kejadian. Namun setelah sampai di TKP korban sudah tidak ada," ujarnya, Jumat (11/8/2023), dikutip dari TribunSolo.com
Selang satu hari, Ferry menjelaskan menemukan nomor handphone keluarga korban.
Kurang lebih 1x24 jam, pihaknya lantas menemui keluarga korban pada Kamis (10/8/2023) sekira pukul 11.00 siang.
"Kami menemui keluarga korban, dari pukul 11.00 hingga pukul 14.00, berbicara kemudian melihat kondisi korban. Kondisi alhamdulillah baik dan sedang perawatan jalan," terangnya.
"Jadi dalam hal ini, tidak benar kalau seandainya gusti itu di katakan tabrak lari," tandasnya.
Dikatakan Ferry, kasus ini diselesaikan lewat restorative justice, alias cara kekeluargaan.
Korban juga sudah menarik laporannya ke kepolisian.
2. Klaim kecepatan hanya 50 km/jam
Saat terjadinya kecelakaan, Ferry mengatakan KGPAA Purboyo yang mengendarai mobil Pajero melaju dengan kecepatan standar.
Diberitakan TribunSolo.com, saat disinggung kecepatan standar yang dimaksud, Ferry mengatakan kecepatan itu adalah 50 kilometer/jam.
"Iya kalau masuk itu, belok ke kanan dari Jalan Selamet Riyadi kecepatan sekitar 50 km/jam," ujar Ferry, saat berjumpa dengan awak media di Mapolresta Solo, Jumat (11/8/2023).
Baca juga: Tabrak Lari Mobil Pajero di Gladag Solo: Nasib Korban hingga Sosok Pelaku Akhirnya Terungkap
Ferry mengatakan pada saat kejadian, KGPAA Purboyo membelok ke arah kanan atau dari arah Gladak menuju Alun-alun Utara sambil menginjak rem.
Dimana kemudian langsung disambut dengan korban dari arah berlawanan.