Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa Tuntut Pelaku Mutilasi di Pakem Sleman Dihukum Mati, Terungkap Aksi Pembunuhan Direncanakan

Pembunuhan disertai mutilasi terhadap Ayu Indriaswari, warga Yogyakarta ini dilakukan terdakwa Heru Prastiyo pada Minggu 19 Maret 2023 malam

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Jaksa Tuntut Pelaku Mutilasi di Pakem Sleman Dihukum Mati, Terungkap Aksi Pembunuhan Direncanakan
Tribunjogja/Ahmad Syarifudin
Sidang tuntutan dalam kasus pembunuhan disertai Mutilasi dengan terdakwa Heru Prastiyo digelar di ruang sidang I pengadilan negeri Sleman, Selasa (15/8/2023) 

Jaksa berpendapat, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pidana dengan sengaja dan terencana, sebagimana diatur dan diancam pidana pasal 340 KUHP.

Dakwaan ke satu dalam surat dakwaan, dinilai Jaksa terpenuhi sehingga dakwaan subsider tidak perlu dibuktikan. 

"Semua unsur dalam dakwaan telah dapat kami berikan, dikarenakan dakwaan ke satu primer telah terbukti, maka dakwaan subsider tidak perlu kami buktikan," kata Jaksa. 

Barang bukti dalam perkara ini, di antaranya seperti jam tangan, dompet kulit, kondom, pisau komando bayonet, celana panjang, celana dalam, satu handphone dimusnahkan. Sementara sepeda motor Scoopy berikut STNK-nya milik korban dikembalikan. 

Baca juga: Foto Bareng Angga Yunanda, Ayu Azhari Sambut Antusias Penayangan Film Catatan Si Boy Versi Reboot

Setelah tuntutan dibacakan, Hakim Ketua, Aminudin SH, MH menyampaikan kepada terdakwa, bahwa tuntunannya adalah pidana mati.

Terdakwa maupun Penasehat hukumnya diberi kesempatan untuk mengajukan pledoi atau pembelaan.

Terdakwa berencana mengajukan pledoi pada sidang 22 Agustus mendatang. 

BERITA REKOMENDASI

"Kamu akan mengajukan permohonan pledoi tertulis atau lisan?," Tanya Hakim kepada terdakwa. 

"Tertulis yang mulia," jawab Heru, yang mengikuti persidangan secara virtual..

Menanggapi tututan hukuman mati JPU, penasehat Hukum terdakwa, Sri Karyani SH mengatakan, hukum pidana didasarkan dengan asas kemanfaatan yang di mana di asas kemanfaatan itu dilengkapi dengan asas keadilan dan kepastian hukum.

Pihaknya akan menyampaikan pembelaan untuk meringankan hukuman kliennya pada sidang pekan depan.

"Minggu depan dari pihak tim pengacara akan mengajukan pledoi pembelaan apapun itu dan pihak terdakwa tadi juga sudah menyampaikan bahwa dia akan menyampaikan pledoi, baik secara tertulis ataupun lisan, kami dari tim penasihat hukum akan menerima resiko yang paling tertinggi terhadap vonis yang akan dijatuhkan oleh majelis hakim, dan apapun vonisnya nanti kami akan sangat menghormati keputusan hakim," katanya.(rif)


Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul BREAKING NEWS: Pelaku Mutilasi di Pakem Dituntut Hukuman Mati

Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas