Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lina Mukherjee Minta Maaf Karena Konten Makan Kriuk Babi: Saya Sangat Menyesal

Lina mengakui bahwa membuat video tersebut bersama asistennya di Bali pada Bulan Maret 2023.

Editor: Erik S
zoom-in Lina Mukherjee Minta Maaf Karena Konten Makan Kriuk Babi: Saya Sangat Menyesal
TRIBUNSUMSEL.COM/FRANSISKA KRISTELA
Terdakwa UU ITE makan kriuk babi dengan membaca bismillah, Lina Mukherjee atau Lina Lutfiawati menyampaikan permohonan maaf terkait perbuatannya. 

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Terdakwa UU ITE makan kriuk babi dengan membaca bismillah, Lina Mukherjee atau Lina Lutfiawati menyampaikan permohonan maaf terkait perbuatannya.

Permohonan maaf tersebut disampaikan Lina Mukherjee saat menjalani persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi meringankan dari pihak terdakwa yang digelar di PN Palembang Kelas I A khusus, Selasa (15/8/2023).

Baca juga: Kangen Ibunda, Terdakwa Kasus UU ITE Lina Mukherjee Menangis di Pengadilan Negeri Palembang

"Saya sudah meminta maaf kepada masyarakat Indonesia melalui media sosial dan di Polda Sumsel, saat akan ditetapkan tersangka," ungkap Lina sambil menangis menghela nafas.

Kemudian, tak lupa ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada kedua orangtua yang sudah membesarkannya.

Dirinya mengaku sangat menyesal atas kejadian yang telah membuat konten makan kriuk babi sambil mengucapkan lafas bismallah.

"Saya sangat menyesal. Saya berjanji kedepan tidak akan lagi membuat konten seperti itu," katanya berurai air mata.

Lina mengakui bahwa membuat video tersebut bersama asistennya di Bali pada Bulan Maret 2023.

BERITA REKOMENDASI

"Saya buat konten itu spontan dan tidak memikirkan dampak dari konten itu," katanya.

Sementara itu saat ditanya Majelis Hakim terkait kesalahan terdakwa membuat konten tersebut? 

"Salah saya menggunakan simbol agama dalam membuat konten Yang Mulia, saya akui salah memakan babi dilarang dalam ajaran agama Islam," katanya.

Hakim juga menjelaskan kesalahan terdakwa memakan kriuk babi yang dibuat konten serta disebarkan di media sosial.

"Akibatnya bisa diakses banyak orang dan akhirnya menjadi kegaduhan yang luar biasa akibat konten tersebut serta terjadilah pro dan kontra akibat konten itu," tegas hakim.


Sedangkan JPU Siti Fathimah menuturkan bahwa perbuatan terdakwa tak boleh terulang lagi di masa akan datang.

Baca juga: Kabar Terbaru Tiktokers Lina Mukherjee: Ngaku Dijauhi Teman hingga Menangis dalam Penjara

Sidang Lina Mukherjee sendiri akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda tuntutan dari JPU

Sidang yang dipimpin majelis hakim yang diketuai Hakim Romi Diantara ini hanya mendengarkan keterangan langsung dari terdakwa Lina Mukherjee lantaran tak bisa menghadirkan saksi meringankan di persidangan.

Mengenakan pakaian kemeja putih dan celana putih, Lina Mukherjee sambil membaca kertas yang telah ia siapkan dengan suara bergetar menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia dan mengakui kesalahannya.

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Jalani Sidang, Suara Lina Mukherjee Bergetar Sampaikan Permohonan Maaf, JPU Sebut Tak Boleh Berulang

Sumber: Tribun Sumsel
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas